Buru Tersangka Buron Kasus Penipuan Net89, Polri Terbitkan Red Notice

Selasa, 06/12/2022 10:21 WIB
Bareskrim Polri tangani kasus investasi bodong Alkes dengan kerugian ratusan miliar rupiah (rri)

Bareskrim Polri tangani kasus investasi bodong Alkes dengan kerugian ratusan miliar rupiah (rri)

Jakarta, law-justice.co - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia (Bareskrim Polri) menerbitkan permohonan red notice terhadap dua tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang investasi robot trading Net89.

Kasubdit II Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma mengatakan penerbitan red notice dilakukan untuk tersangka Andreas Andreyanto (AA) dan Lauw Swan Hie Samuel (LS).

Chandra menuturkan permohonan red notice tersebut diajukan penyidik lantaran status kedua tersangka itu saat ini masih buron dan diperkirakan berada di luar negeri.

"Tersangka yang lain ada di Indonesia, untuk dua tersangka yang masih buron atas nama AA dan LS, " jelasnya kepada wartawan, Senin (5/12).

Chandra menjelaskan saat ini pihaknya masih belum menahan lima tersangka lain yang berada di Indonesia.

Dia beralasan hal itu tidak dilakukan lantaran Polri tengah fokus menyita aset milik para tersangka.

"Kita belum melakukan penahanan karena masih memaksimalkan penyitaan aset milik para tersangka dulu," jelasnya.

Dia menyebut para tersangka juga tidak dikenakan wajib lapor kepada penyidik usai ditetapkan sebagai tersangka.

Kendati demikian Chandra memastikan para tersangka masih memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilakukan penyidik.

Lebih lanjut, Chandra menyebut Bareskrim Polri sudah menerbitkan surat pencekalan ke luar negeri terhadap para tersangka.

"Kami masih memaksimalkan asset tracing para tersangka, dan tersangka sudah kita cekal semua," katanya.

Diketahui, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang investasi robot trading Net89.

Mereka yakni Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, David, serta Hanny Suteja.

Namun, satu tersangka atas Hanny Suteja meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Tol Solo-Semarang pada 30 Oktober 2022.

Dalam kasus ini, para tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar