Novel: Sebelum Ust Maaher, Tak Ada Tersangka Defamasi Mati di Rutan!

Jakarta, law-justice.co - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menegaskan bahwa dirinya punya alasan untuk mengomentari kematian Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim.

Menurut mantan polisi itu, twitnya yang menyebut `aparat jangan keterlaluanlah, apalagi dengan ustadz` merupakan bentuk ungkapan rasa kemanusiaannya.

Baca juga : Soal Kewarganegaraan Ganda WNI Berbakat, DPR Kritik Menko Luhut

"Apa yang saya sampaikan itu adalah bentuk kepedulian terhadap rasa kemanusiaan," kata Novel seperti melansir jpnn.com.

Alumnus Akpol 1998 itu menambahkan, sebelumnya tidak pernah ada tersangka kasus penghinaan yang meninggal dalam rutan.

Baca juga : Heboh Kinerjanya Disorot, Dirjen Bea Cukai Punya Harta Puluhan Miliar

Adapun Ustaz Maaher yang menyandang status tersangka ujaran kebencian meninggal di Rutan Bareskrim lantaran sakit.

"Hampir tidak pernah kita dengar ada tahanan kasus penghinaan meninggal di dalam ruang tahanan. Jadi ini ada masalah, bukan hal wajar menahan orang yang sakit," ujar Novel.

Baca juga : Surya Paloh Sedih Dengar SYL Sawer Biduan Gunakan Uang Kementan

Oleh karena itu Novel merasa aneh ketika ada ormas melaporkannya ke polisi. Walakin, pria kelahiran 22 Juni 1977 itu enggan menanggapi laporan tersebut.

"Justru ketika pernyataan yang demikian penting tersebut dilaporkan, itu yang aneh," kata dia.