Kabar Gembira! PNS Siap-siap Dapat THR Hingga Gaji ke-13 Tahun ini

Jakarta, law-justice.co - Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa sumringah di tahun Kerbau Logam karena penghasilan yang didapatkan akan kembali normal. PNS akan menerima THR (tunjangan hari raya) dan gaji ke-13.

Tak cuma untuk PNS aktif, pensiunan-pun mendapat berkah karena skema pensiun PNS akan diubah sehingga memungkinkan para abdi negara mendapat lebih banyak saat habis masa tugas.

Baca juga : Simak, Ini Daftar Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS 2024

Pada 2020 THR dan gaji ke-13 PNS dipangkas karena Covid-19. Setelah ada tanda pemulihan ekonomi, pemerintah memutuskan untuk memberikan insentif tersebut secara penuh ke PNS.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan tahun ini THR dan gaji ke-13 akan kembali ke tahun-tahun sebelum pandemi.

Baca juga : Kementerian PUPR Buka 26.319 Lowongan Kerja untuk PPPK & CASN 2024

"Direncanakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dalam tahun 2021 secara full," ujarnya kepada CNBC Indonesia beberapa waktu lalu.

Dia menyebut anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. Melalui gaji ke-13 dan THR diharapkan bisa mendorong PNS untuk berbelanja.

Baca juga : Perhatian! Kemensos Bakal Buka Lowongan ASN 40.839 Formasi

Meski sudah masuk di APBN 2021, namun pemerintah masih akan melihat dampak dari Covid-19, apakah masih perlu pemangkasan atau sudah kembali normal.

"Saat ini rencananya sama dengan kebijakan sebelum Covid-19. Nanti akan dilakukan monitoring implementasinya di 2021, sebelum dilaksanakan," kata Askolani.

Seperti di tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri. Proses pencairan THR, pun diatur dalam bentuk peraturan pemerintah.

Akan tetapi aturan tersebut belum dirilis oleh pemerintah. Aturan pencairan THR biasanya diterbitkan pemerintah menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Jika pada tahun ini hari raya jatuh pada 13-14 Mei, maka THR akan dicairkan paling lambat akhir April atau awal Mei 2021.

Sedangkan gaji ke-13 biasanya diberikan Pemerintah saat masuk tahun ajaran baru anak sekolah ya jatuh ada kisaran Juli. Sebab, gaji ke-13 ditujukan untuk membantu belanja PNS saat masuk tahun ajaran baru anak sekolah.

Komponen THR dan gaji ke-13 yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Selain itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo memastikan dana pensiunan PNS akan diterapkan dengan jumlah iuran pasti atau fully funded.

"Terkait pemberian jaminan pensiun, pemerintah akan melakukan reformasi sistem pensiun berdasarkan iuran pasti," kata Tjahjo beberapa waktu lalu.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani juga mengatakan, perubahan skema pensiunan telah selesai dibahas dan saat ini tinggal menunggu penyelesaian pembahasan Peraturan Pemerintah (PP).

"Nanti ditunggu resminya dari Pemerintah pada waktunya," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani kepada CNBC Indonesia, Jumat lalu.

Perubahan skema pensiunan ini dilakukan sebagai salah satu langkah untuk memberikan uang pensiunan yang lebih besar kepada PNS saat habis masa kerjanya. Selain itu, skema terbaru ini juga akan mengurangi beban APBN.

Saat ini, APBN harus mengeluarkan anggaran sekitar Rp 120 triliun setiap tahunnya untuk pembayaran pensiunan. Pembayaran pensiunan ini setidaknya diberikan kepada Pensiunan PNS, TNI, Polri yang jumlahnya sekitar ke 3,1 juta orang.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria, menyebutkan pembahasan skema pensiun fully funded masih bergulir pembahasanya di Kementerian Keuangan. Namun, akan segera selesai agar bisa diterapkan dalam waktu dekat.

Skema dapen PNS pay as you go yang masih berlangsung hingga saat ini adalah skema dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji yang dihimpun PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (Persero) Taspen ditambah dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara dengan skema fully funded, uang pensiunan yang diterima PNS akan lebih besar, karena iuran yang dikenakan adalah persentase dari take home pay (THP) yang jumlahnya lebih besar.

Sehingga yang pensiunan yang diterima jumlahnya akan lebih besar dari skema saat ini. Skema fully funded selain diambil dari persentase THP, pembayaran juga akan dibayarkan patungan antara PNS dan Pemerintah sebagai pemberi kerja.

"Ke depan sistem ini diubah fully funded, PNS akan bayar iuran sebesar persentase dari THP, bukan gaji, sehingga uang pensiun akan mendapatkan besaran yang lebih baik dari sistem pay as you go," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria beberapa waktu lalu.

Skema dapen PNS saat ini, kata Bima, membuat pembayaran iuran PNS sangat kecil karena dari gaji pokok. Sehingga saat pensiun mendapatkan tunjangan hari tua sekaligus yang jumlahnya dinilai tidak mencukupi.

 

Tags: PNS | ASN | BKN |