Kejahatan di Pasar Modal

law-justice.co - Menggoreng saham merupakan salah satu kejahatan pasar modal yang ditengarai cukup sering terjadi di Indonesia. Namun, goreng-menggoreng saham bukan satu-satunya kejahatan di pasar modal. Secara umum, ada tiga jenis kejahatan di pasar modal yang sering terjadi, yaitu : 

1.Penipuan atau fraud
2.Manipulasi pasar modal
3.Insider trading


Kejahatan di pasar modal ini bukannya pembunuhan, perampokan, … ala-ala film crime gitu juga sih. Tapi biasanya melibatkan berbagai teknologi dan “kepintaran” orang-orang yang terlibat di dalamnya. Komoditi yang menjadi objek biasanya berupa informasi.

Ada baiknya kamu sebagai investor–apa pun tujuanmu berinvestasi–mengenal berbagai bentuk kejahatan di pasar modal ini. Supaya apa? Ya, supaya minimal kamu waspada dan tahu, karena–seperti juga bentuk kejahatan yang lain–kejahatan di pasar modal ini juga bisa mengintai siapa pun. Apalagi mereka yang belum cukup punya pengetahuan dan pengalaman.

Jadi, harapannya sih, setelah tahu ya jadi lebih waspada. Gitu kan ya?

Nah, mari kita lihat satu per satu berbagai bentuk kejahatan di pasar modal yang sering terjadi. Sebenarnya semuanya sih dikategorikan dalam 3 kelompok besar. So, I think, bakalan lebih mudah dipahami kalau misal kita bahas saja per kategori.

3 Kategori Kejahatan di Pasar Modal yang Sering Terjadi

1. Penipuan atau fraud

Nah, biasanya dalam kejahatan penipuan ini, di mana pun sih, selalu melibatkan informasi palsu.

Baca Juga  Blue Chips, Second Tier, dan Saham Gorengan, Pilih Yang Mana?

Beberapa waktu yang lalu sempat ada kasus penipuan saham, dengan modus operandi si pelaku entah dengan cara bagaimana mendapatkan identitas nasabah, lalu meminta perubahan data ke broker saham, termasuk di dalamnya perubahan nomor HP, email, hingga nomor rekening. Sesudah dilakukan pengkinian data, si penipu lantas menjual seluruh saham nasabah, dan meminta dana dikirim ke nomor rekening si penipu.

Kasus lain, pernah juga ada seseorang mengaku perwakilan sebuah perusahaan sekuritas yang sedang menggalang dana kolektif untuk diinvestasikan bareng-bareng di pasar modal. Ternyata, begitu diselidiki, ia sebenarnya adalah mantan karyawan, yang sudah tidak memiliki izin lagi.

Sepertinya kasus-kasus investasi bodong bisa dimasukkan ke dalam kategori penipuan atau fraud ini. Dan, sedihnya, makin ke sini, semakin banyak kita temui kasus investasi bodong yang akhirnya terbongkar.

So, ada baiknya kita memang berhati-hati. Jangan gampang tergiur, apalagi untuk sesuatu yang “too good to be true”.

2. Manipulasi pasar modal

Manipulasi pasar modal ini biasanya lebih “rapi” mainnya. Kadang, begitu rapinya, hingga enggak bisa terlihat dengan jelas secara kasatmata. *Tsah*

Manipulasi pasar modal ini terbagi dalam beberapa bentuk lagi. Yaitu:

Marking the close

Bentuk manipulasinya berupa upaya perekayasaan harga saham pada saat atau mendekati penutupan perdagangan, dengan tujuan agar harga pembukaan lebih tinggi, lebih rendah, ataupun tetap hari perdagangan sebelumnya.

Tujuannya tentu untuk kepentingan pribadi orang-orang yang terlibat di dalamnya.

Memang konon sih, waktu yang paling rentan manipulasi itu adalah menjelang penutupan, atau pada fase pre-closing. Karena di fase inilah para broker memasukkan penawaran jual ataupun permintaan beli. Sistem lantas melakukan tugasnya untuk mempertemukan penawaran maupun permintaan ini, hingga kemudian diumumkan saat jam penutupan. Saat itulah, tidak ada yang bisa melihat harga ataupun berapa jumlah saham yang ditawarkan untuk dijual. Semuanya baru ketahuan saat jam penutupan perdagangan, yaitu pukul 16.00. Di sini rentan terjadi kejutan, ketika ada saham yang anjlok drastis, maupun naik drastis secara tidak wajar.

Baca Juga  Cara Memilih Saham yang Paling Pas dengan Kebutuhanmu di Tahun 2021

Wash sale atau transaksi semu

Wash sale merupakan bentuk manipulasi pasar di mana pelaku pasar mencoba untuk memengaruhi harga saham dengan cara membeli dan menjual sendiri saham tersebut sendiri atau di antara kelompok mereka untuk memperlihatkan seakan-akan ada aktivitas jual beli. Tujuannya, tentu saja, agar bisa memengaruhi harga saham tersebut.

Padahal sebenarnya enggak ada perubahan kepemilikan saham.

Corner a market

Corner a market atau cornering the market merupakan bentuk manipulasi pasar di mana pelaku pasar melakukan monopoli terhadap saham tertentu, sehingga tidak ada investor lain yang bisa membeli ataupun membeli saham tersebut.

Sebenarnya cornering the market ini bisa saja legal, namun ada syarat tertentu yang harus dipenuhi dan melalui penyelidikan yang saksama.

Menciptakan demand dan supply semu

Menciptakan demand dan supply semu ini merupakan bentuk manipulasi pasar saham yang bisa dibilang “janjian” antara pembeli dan penjual saham, yang memasang order beli dan jual di waktu yang bersamaan.

Tujuannya sama dengan wash sale, agar bisa mengesankan harga saham yang naik, turun, maupun stagnan, demi kepentingan pribadi. Manipulasi ini kadang disebut juga pre-arrange trade.

Front running

Front running adalah bentuk manipulasi pasar saham di mana ada pelaku yang melakukan transaksi atas saham sebelum waktunya, atau mendahului yang lain. Tujuannya, tentu saja untuk mendapatkan keuntungan, misalnya agar bisa memonopoli atau mendapatkan harga yang murah, dan lain sebagainya.

Nah, sebenarnya masih ada beberapa bentuk manipulasi pasar saham lain yang sering dipraktikkan, tapi saya sendiri masih belum banyak pengetahuan juga tentang hal ini. Kadang ada yang namanya beda, tapi kok modus operandinya sama. Lalu apa bedanya, kok mesti dikasih sebutan yang berbeda? *beda-ception* Yah, saya mau belajar lagi dulu ya. Pankapan, kita sambung lagi dengan lebih tuntas.

Baca Juga  Pasar Saham Anjlok, Krisis Atau Peluang?

3. Insider trading

Insider trading ini juga merupakan salah satu bentuk kejahatan di pasar modal yang kerap terjadi, di mana melibatkan pihak-pihak tertentu dalam suatu perusahaan (‘orang dalam’) yang memberikan informasi yang sebenarnya masih belum dirilis ke khalayak umum kepada pihak lainnya, demi keuntungan pribadi.

Misalnya begini. Pak X adalah orang dalam di perusahaan ABCD, yang mempunyai rencana untuk melakukan buy back saham mereka dari lantai bursa seharga Rp10.000 per lembar saham. Harga ini lebih mahal ketimbang harga saham perusahaan ABCD yang sekarang sedang beredar. Pak X memberikan informasi ini pada orang lain, sebut saja Z, yang kemudian memborong saham perusahaan ABCD yang sekarang berada di posisi Rp7.000 per lembar saham. Agar saat perusahaan ABCD melakukan buy back nanti, ia bisa meraup keuntungan yang banyak.

Z, karena mendapat keuntungan yang banyak dari aksinya ini, lantas memberikan ‘tanda terima kasih’ pada Pak X.

Praktik insider trading ini termasuk ke dalam pelanggaran hukum berat lo! Jadi, jangan disepelekan deh. Ancaman hukumannya penjara 10 tahun, atau denda maksimal Rp15 miliar.

 Nah, itu dia beberapa bentuk kejahatan di pasar modal yang sering terjadi. Yes, dengan paham dan tahu, kita jadi bisa berhati-hati kan? Jadi lebih waspada.

Semoga kita semua dijauhkan dari hal-hal yang merugikan seperti di atas. Amin! dilansir dari Carolina Ratri berprofesi sebagai Marketing Communications Specialist di Stilleto Book. Bergabung menjadi penulis website Diskartes.com sejak Juni 2019.