Mau Libur Imlek, Simak Dulu Aturan Baru Soal Masa Aktif Tes Corona

Jakarta, law-justice.co - Demi menekan penularan COVID-19 selama libur panjang hari raya Imlek yang jatuh pada Jumat (12/2/2021), pemerintah kembali mengeluarkan aturan baru terkait pembatasan masa aktif rapid test dan Swab test bagi warga yang ingin berlibuaran. Warga yang berlibur via jalur darat harus menunjukkan hasil negatif dari tes Corona maksimal 1 x 24 jam.

"Selama libur panjang atau keagamaan, untuk Pulau Jawa dan di daerah lainnya, salah satu contohnya ini libur Imlek pada minggu ini, untuk angkutan darat jarak jauh dan kereta api menggunakan PCR, Antigen, atau GeNose 1x24 jam sebelum pemberangkatan," kata Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, Senin (8/2/2021).

Baca juga : Hari Raya Imlek, Vihara Dharma Bhakti Jakbar Ramai Pengunjung

Selain itu, Wiku juga mengatakan pihaknya akan melakukan pembatasan perjalanan moda darat. Baik transportasi umum maupun kendaraan pribadi.

"Dilakukan pembatasan perjalanan dengan moda darat, (kendaraan) pribadi, ini dilakukan oleh manajemen lalin pusat dan daerah," jelasnya.

Baca juga : Arus Balik Liburan Imlek, Indonesia Wajib Cek Kesehatan TKA China

Aturan ini berlaku tidak hanya saat Imlek, namun juga selama libur panjang dan libur keagamaan lainnya. Wiku menjelaskan pembatasan masa tes Corona juga berlaku via jalur udara dan laut. Warga yang hendak ke Bali, harus menunjukkan tes PCR atau antigen maksimum 2 x 24 jam (jalur udara) dan 3 x 24 jam (jalur laut).

Sementara warga yang hendak ke sejumlah kota selain Bali di Pulau Jawa maupun luar Pulau Jawa, harus menunjukkan tes PCR 3 x 24 jam atau antigen 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan melalui jalur laut, warga harus menunjukkan hasil tes PCR dan antigen maksimum 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga : Kericuhan Kecil Terjadi Saat Pembagian Angpau di Wihara Petak Sembilan

"(Perjalanan) darat (kendaraan) pribadi diimbau menggunakan PCR dan antigen 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, untuk pulau Jawa dan luar pulau Jawa khususnya kereta api antar kota menggunakan PCR dan antigen 3 x 24 jam, atau GeNose sebagai opsi," katanya.