Eksekusi Eks Anggota Komisi XI F-PAN Sukiman: Masuk Lapas Sukamiskin

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Sukiman, bekas Anggota DPR RI Komisi XI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman, ke Lapas Sukamiskin, Bandung.

Sukiman adalah terpidana perkara suap terkait dengan alokasi anggaran Kabupaten Pegunungan Arfak. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga : Dewas KPK: Nurul Ghufron Urus Pegawai Kementan Dimutasi ke Malang

"Jaksa eksekusi KPK Dormian telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Sukiman dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (5/2/2021).

Eksekusi itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 4792 K/Pid.Sus/2020 tanggal 23 Desember 2020 jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 17 Juli 2020 jo putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 121/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Mei 2020 yang berkekuatan hukum tetap.

Baca juga : Rutan Pom AL dan Guntur Akhirnya Dinonaktifkan KPK Buntut Kasus Pungli

Terpidana Sukiman, kata dia, akan menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan dibebankan kewajiban membayar denda sejumlah Rp500 juta subsidair 6 bulan penjara.

Sukiman juga dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Rp2,65 miliar dan US$22.000 maksimal 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca juga : Dewas KPK Klaim Ada Bukti Dugaan Penyalahgunaan Pengaruh Nurul Ghufron

"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut serta dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 3 tahun," kata Ali.

Sukiman terjerat kasus suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2017-2018

Selain itu, Jaksa Eksekusi KPK pada Rabu (3/2/2021) juga telah mengeksekusi mantan Dirut Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro ke Lapas Sukamiskin berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi berdasarkan putusan MA Nomor: 431/K.Pid.Sus/2021 tanggal 27 Januari 2021 jo putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 16/TIPIKOR/2020/PT.BDG tanggal 27 Juli 2020 jo putusan Pengadilan Tipikor Bandung Nomor: 02/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 26 Mei 2020.

"Terpidana akan menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan kewajiban membayar denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ali.

Djoko merupakan terpidana perkara korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017.