Kemendagri Sebut Bupati Sabu Raijua NTT Orient Sudah WNI Sejak 1997

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengklaim telah memeriksa status kewarganegaraan Bupati terpilih Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient P Riwu Kore, yang disebut masih berstatus warga negara (WN) Amerika Serikat. Orient disebut sudah terdata sebagai WN Indonesia sejak lama.

"Sejak tahun 1997 yang bersangkutan (Orient) sudah ada dalam database simduk WNI," kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dikcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah saat dikonfirmasi, Rabu (3/2/2021).

Baca juga : Ini Respons Kemendagri soal Rencana DKI Nonaktifkan Ribuan NIK


Zudan menuturkan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memeriksa status kewarganegaraan Orient.

Lebih lanjut, Zudan menilai kalau pihak kepolisian mesti mendalami status kewarganegaraan Orient ketika mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada Seretak 2020. Dari situ bisa terlihat apakah Orient telah melakukan pelanggaran atau tidak.

Baca juga : Kata Kemendagri soal Pejabatnya Jadi Saksi Prabowo-Gibran di Sidang MK


"Nanti akan bisa dilihat yang bersangkutan itu melakukan pelanggaran sistem," ucapnya.

Diketahui, Orient Bupati terpilih di NTT menjadi sorotan karena memiliki KTP di Jakarta Utara. Sebelum itu, Bawaslu setempat menyebut jika Orient berasal dari Amerika Serikat.

Baca juga : Usut Maladministrasi Impor Bawang Putih, Ombudsman : Banyak Masalah

Tidak hanya itu, berdasarkan informasi yang diterima Suara.com, Orient bahkan memiliki surat keterangan yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan sudah melakukan perekaman data KTP elektronik.

Sebelumnya diberitakan, Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient P Riwukore diduga kuat merupakan warga negara Amerika Serikat.

Hal ini disampaikan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua. Padahal Orient merupakan bupati terpilih pada Pilkada 2020 lalu.

Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yudi Tagi Huma mengatakan, pihaknya sudah mengonfirmasi status kewarganegaraan itu kepadaKedutaan Besar Amerika Serikat.

"Iya benar," kata Yudi, melansir Batamnews.co.id, Rabu (3/2/2021)

Yudi menyebut, kecurigaan Bawaslu didasari Orient yang puluhan tahun tidak tinggal di wilayah tersebut. Bawaslu lantas mencari tahu terkait hal ini. Salah satunya dengan menghubungi Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.


"Sampai dengan terakhir di Bulan Januari, kami tidak mendapatkan," ucapnya.

Bawaslu lantas menghubungi Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta pada Januari 2021. Pihaknya baru menerima jawaban pada Februari 2021.

"Dari hasil jawaban itu, kami tidak bisa berbuat banyak karena proses telah berlangsung, penetapan sudah berlalu," ucapnya.