Sempat Viral! Polisi Tangkap Pendiri Pasar Muamalah Dinar-Dirham Depok

Jakarta, law-justice.co - Petugas Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri) menangkap pendiri Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi pada Selasa (2/2) malam.

Pasar tersebut sempat menarik perhatian publik lantaran bertransaksi menggunakan koin dinar dan dirham. Pihak pemerintah daerah setempat pun sempat melaporkan hal itu ke Satpol PP Kota Depok.

Baca juga : Cermati 3 Rekomendasi Saham Ini saat IHSG Kembali ke Level 7.000

"Benar (Zaim Saidi ditangkap)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono saat dikonfirmasi seperti melansir cnnindonesia.com.

Meski Begitu, Rusdi belum menuturkan lebih lanjut terkait dengan alasan penangkapan itu dilakukan. Termasuk, Direktorat yang menangani perkara tersebut hingga harus menangkap pendiri pasar tersebut.

Baca juga : Pecahkan Rekor Jenderal Termuda, Ini Sosok Brigjen Aulia Dwi Nasrullah

Sementara, Lurah Tanah Baru, Kota Depok Zakky Fauzan mengatakan bahwa aktivitas pasar tersebut sedang dalam pendalaman oleh aparat kepolisian.

Dia menyebut Pasar Muamalah beroperasi setiap Minggu per dua pekan sekali di Jalan Raya Tanah Baru, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok. Pasar Muamalah dibuka di sebuah ruko milik seorang warga bernama Zaim (60) dan beroperasi mulai pukul 7.00-11.00 WIB.

Baca juga : Cemas Ditahan ICC soal Gaza, Netanyahu: Tak Ada yang Bisa Setop Israel

Menurutnya, setiap transaksi di pasar tersebut menggunakan koin dinar dan dirham. Pasar tersebut menjual sejumlah barang seperti sendal nabi, parfum, makanan ringan, madu, hingga pakaian.

"Yang saya ketahui untuk proses pembayaran pada transaksi jual beli di Pasar Muamalah dengan menggunakan koin dinar dan dirham," kata Zakky.

Terpisah, Bank Indonesia (BI) menegaskan setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam bertransaksi dapat dijatuhi sanksi pidana kurungan atau penjara paling lama satu tahun. Selain itu, orang tersebut dibebankan denda maksimal Rp200 juta.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menuturkan ketentuan itu tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Ia menuturkan Pasal 21 UU tentang Mata Uang menyebutkan rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan transaksi keuangan lainnya.

"Dengan demikian kalau ada transaksi menggunakan denominasi non rupiah melanggar Pasal 21 UU tentang Mata Uang, dengan sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta," ujarnya.