Miris! 2 Terdakwa Kasus Jiwasraya Terlibat Juga dalam Kasus Asabri

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asabri. Mirisnya, dua dari delapan nama tersebut juga terlibat dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Keduanya adalah Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro) dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

"Selaku Direktur PT Hanson Internasional. Kedua, tersangka HH selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, (1/2/2021).

Baca juga : Reuni UII, Ketua MA Baca Puisi

Leonard mengungkap seluruh kegiatan investasi PT Asabri dalam kurun 2012-2019 tidak dikendalikan oleh Asabri, melainkan oleh 3 tersangka dari pihak swasta, termasuk Benny Tjokro dan Heru Hidayat.

"Seluruh kegiatan investasi PT Asabri pada kurun waktu 2012-2019 tidak dikendalikan oleh PT Asabri persero namun sepenuhnya dikendalikan oleh HH, BTS, dan LP," katanya.

Baca juga : Permainan Mengagumkan, Timnas Indonesia U-23 Dapat Bonus Rp23 Miliar

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tersangka dalam kasus PT Asabri. Dua tersangka dari 8 tersangka adalah berasal dari direksi PT Asabri, yaitu mantan Direktur Utama Adam Damiri dan Sonny Widjaja.

"Ada 8 yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jalan Bulungan, Jakarta Selatan, Senin (1/2).

Baca juga : Bobby Nasution Resmi Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

Selain mereka, ada Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Kemudian tersangka Presiden Direktur PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Ilham W Siregar, mantan Direktur Keuangan PT Asabri berinisial BE, dan Direktur Asabri berinisial HS.

Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 tahun terhitung sejak hari ini. Untuk mantan Direktur Utama PT Asabri Adam Rachmat Damiri dan mantan Direktur Utama PT Asabri Sonny Widjaja ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sementara keempat tersangka lainnya dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Jambe Tigaraksa Tangerang. Untuk Benny Tjokro dan Heru Hidayat tidak ditahan karena kini berstatus sebagai terdakwa Jiwasraya.

Mereka disangkakan melanggar Pasal Primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.