Pemerintah Tegaskan Pilkada Serentak Tetap Digelar 2024

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tetap digelar tahun 2024. Hal itu untuk memperjelas bahwa Pilkada serentak 2022 tak ada.

Hal itu disampaikan pemerintah melalui unggahan akun Twitter resmi Kemendagri, @kemendagri, Jumat (29/1/2021). Unggahan itu disertai dengan sebuah foto yang menampilkan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar dengan sebuah pernyataan.

Baca juga : KPU Bakal Atur Caleg Terpilih yang Ingin Maju Pilkada 2024

"Kemendagri menegaskan bahwa Pemerintah akan tetap konsisten dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengamanatkan perubahan keserentakan nasional yang semula dilaksanakan pada 2022 menjadi 2024," demikian tertulis pada keterangan unggahan tersebut.

Dalam gambar yang diunggah itu, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan bahwa pelaksanaan pilkada serentak pada 2024 merupakan amanat UU yang harus dilaksanakan dan dievaluasi usai pelaksanaannya.

Baca juga : Surya Paloh Disebut Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta

"Evaluasi tersebut dapat menjadi dasar dalam menentukan apakah revisi perlu dilakukan atau tidak," demikian kutipan tersebut.

Sebelumnya, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengusulkan revisi UU Pemilu mengakomodir agar Pilkada 2022 dan 2023 tetap digelar.

Baca juga : Akankah Politik Gentong Babi Akan Diulang di Pilkada 2024?

"Kalau semua dihimpitkan di 2024, itu sangat tidak rasional dari aspek penyelenggaraan, termasuk pemilih," kata peneliti Perludem Fadli Ramadhanil, Kamis (28/1/2021).

Fadli mengaku, khawatir manajemen pemilu akan kacau balau, jika Pilkada 2022 dan 2023 diadakan serentak pada 2024. "Karena beban penyelenggara sangat berat," tutupnya.