Pierre Suteki

Pam Swakarsa: Polarisasi Masyarakat Berpotensi Main Hakim Sendiri

Jakarta, law-justice.co - Sebagai seorang guru besar di bidang hukum saya prihatin melihat buruknya penegakan hukum di negara hukum ini. Misalnya, TRIAL BY THE PRESS terkesan lebih dipercaya dibandingkan dengan TRIAL BY THE RULE OF LAW sehingga yang muncul adalah TRIAL WITHOUT TRUTH sebagaimana dikatakan oleh William T Pizzi.

Belum lagi persoalan TRUST terhadap penegak hukum yang dinilai luntur oleh masyarakat, ataukah mungkin Aparat Penegak Hukum (APH) sendiri merasa tidak  "PD" (Percaya Diri) sehingga membutuhkan mobilisasi masyarakat untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Baca juga : Polri Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2024 5 April

Menjalankan tugas dan fungsi sebagai penegak hukum, seringkali APH dihadapkan pada situasi sulit dalam penanganan gangguan kamtibmas hingga tuduhan adanya tindak pidana.

Dalam dunia hukum itu dipercayai dalil: BERANI MENUDUH HARUS BERANI MEMBUKTIKAN. Jangan menuduh tanpa bukti yang bisa dipertanggung- jawabkan dan belum diuji kebenaran tuduhan itu. Di mana tempat menguji dan mempertanggung-jawabkan tuduhan? Tidak lain di PENGADILAN melalui DUE PROCESS OF LAW.

Baca juga : Hukum dan Penegakan Hukum yang Mengabdi Pada Kepentingan Penguasa

Di negara hukum itu pemali menggunakan sarana VANDALISME: hantam dulu, urusan belakangan. Itu eigenrichting. Itu akan menjadikan pemerintah, termasuk polisi sebagai EXTRACTIVE INSTITUTION dan mencerminkan diri sebagai karakter NEGARA KEKUASAAN bukan NEGARA HUKUM.

Dan hal itu sekaligus menunjukkan bahwa cara berhukum kita (Rule of Law) masih berada di tahap paling tipis (the thinnest rule of law) di mana rezim penguasa hanya menggunakan perangkat hukumnya sebagai sarana untuk LEGITIMASI KEKUASAAN sehingga kekuasaannya bersifat represif.

Baca juga : Mabes Polri Terima 13 Laporan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu

Eigenrichting juga dapat dilakukan oleh sekelompok orang, yakni ketika orang atau kelompok orang, dalam kasus ini misalnya dilakukan oleh "Laskar" yang mengggunakan caranya sendiri menghakimi orang atau pihak lain tanpa mengindahkan due process of law.

Kita bisa bercermin dari kasus penyerbuan sebuah Laskar kepada orang-orang yang terduga beraliran Syiah di Solo tahun 2020. Sebagaimana dikabarkan oleh Tirto.id (8/8/2020), telah terjadi tindak kekerasan oleh "laskar intoleran" di rumah Almarhum Segaf bin Jufri, Jalan Cempaka, Mertodranan, Pasar Kliwon Kota Surakarta, Jawa Tengah.

Peristiwa itu terjadi ketika doa bersama jelang pernikahan atau midodareni (Jawa) putri  habib Umar Assegaf hampir selesai pada Sabtu (8/8/2020) petang. Acara itu hanya dihadiri 20-an orang keluarga dekat. Saat tengah makan malam, dari luar terdengar teriakan.

Terdengar suara “Allahu Akbar" bahkan “Syiah laknatullah", “kafir", dan “bunuh". Diperkirakan suara itu berasal dari sekitar 50-100 orang. Pada peristiwa itu terdapat beberapa korban luka yang kemudian dilarikan ke rumah sakit.

Pertanyaan yang perlu diajukan adalah: "Apa sebenarnya yang melatarbelakangi tindakan "Laskar" main hakim sendiri terhadap kelompok yang diduga menganut aliran Syiah?" Apakah lebih disebabkan oleh adanya "untrust" terhadap penegak hukum yang terkesan kurang tegas membubarkan aliran Syiah ini ataukah karena adanya konflik horizontal di tengah warga yang sulit dipecahkan?

Laskar yang dinilai intoleran pelaku persekusi (eigenrichting) terhadap orang atau kelompok orang yang diduga beraliran Syiah dapat pula dilakukan oleh sekelompok orang terdidik yang dilabeli dengan PAM SWAKARSA.

Menurut sejarahnya, Pam Swakarsa atau Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa adalah sebutan untuk kelompok sipil bersenjata tajam yang dibentuk oleh TNI untuk membendung aksi mahasiswa sekaligus mendukung Sidang Istimewa MPR tahun 1998, yang berakhir dengan Tragedi Semanggi.

Akhir-akhir ini Pamswakarsa menjadi perbincangan hangat lantaran ada upaya mengaktivasi kembali Pamswakarsa oleh Calon Kapolri Baru. Sebagaimana diberitakan oleh Tempo.co, Jakarta - bahwa Calon Kapolri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan mengaktifkan kembali Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa.

Dia mengatakan pelibatan Pam Swakarsa ini dalam rangka mewujudkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).

Ada apa dengan Polri? Apakah sekarang Polri merasa kewalahan menjalankan tugas dan fungsi pokoknya, termasuk harkamtibmas ini? Saya mencurigai adanya ROADMAP yang terang tentang rencana Calon Kapolri ini dengan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ektremisme (RAN PE) yang dikemas dalam Perpres No. 7 Tahun 2021.

Sementara itu, menurut analisis saya, RAN PE 2021 itu sangat berbahaya jika rakyat menjadi objek sasarannya.

Jika Rakyat menjadi tertuduh pelaku ekstremisme, bahaya akan timbul mengingat masih kaburnya INDIKATOR, KRITERIA, BATASAN, DEFINISI OPERASIONAL tentang EKSTREMISME itu? RAN PE 2021 tidak menjelaskan secara detailnya sehingga RAN PE ini BERBAHAYA bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Bahaya tersebut meliputi:

Pertama, tindakan Persekusi oleh aparat atau kelompok yang dijadikan mitra dalam community policing terhadap para tokoh kritis, aktivis, ajaran dan simbol agama. Seseorang atau kelompok orang akan makin mudah dipersekusi meskipun dalam status "TERDUGA".

Kedua, tumpang tindih dengan pelaksanaan UU Ormas dan UU Anti Terorisme. Sebenarnya cukup dengan 2 UU tersebut sudah dapat ditekan ekstremisme yang ditakutkan itu.

Ketiga, memicu tindakan reaktif BUMN, KEMENAG, MENPAN RB untuk ASN. Para pimpinan BUMN dan kementerian akan semakin masif "merepresi" bawahanya demi menjalankan RAN PE ini dengan segala "tetek mbengek" pedoman dan sekaligus ancamannya bagi pegawai yanh terpapar atau bahkan diduga terpapar radikalisme, ektremisme apalagi terorisme.

Keempat, kontraproduktif: justru tekanan berlebih kepada rakyat dapat memicu munculnya pandangan, sikap, tindakan ekstrem. Pengalaman membuktikan bahwa semakin ditekan ancama, karakter orang justru tidak melunak (soft) melainkan semakin keras, radikal dan ekstrem.

Kelima, memberangus kebebasan, bertentangan dengan HAM. Secara langsung atau pun tidak, running RAN PE ini akan menimbulkan suasana "haunted" para pegawai, ASN khususnya sehingga takut untuk menyuarakan aspirasinya sebagai manusia merdeka yang juga dijamin hak asasinya.

Keenam, memicu konflik horisontal (polarisasi, adu domba, curigation). Bagaimana tidak jika rakyat justru disalinghadap-hadapkan antara yang dianggap pro, netral dan yang menolak atau sejalan dengan program penanggulangan ektremisme ini.

Bahkan setiap orang bisa "menginteli" orang lainnya meskipun mereka berkawan, bertetangga atau bekerja dalam instansi yang sama. Like and dislike akan makin memicu konflik sesama anggota masyarakat sehingga konflik horisontal rawan terjadi.

Kita perlu ingatkan memori kolektif kita di tahun 1998. Berdasarkan laporan Majalah Tempo Edisi 23 November 1998, konsep Pam Swakarsa kala itu adalah bertugas melawan demonstran mahasiswa. Mereka dipersenjatai dengan bambu yang banyak dan di antaranya diruncingkan salah satu ujungnya.

Dinukil dari laporan tersebut, Pam Swakarsa tidak hanya dikirim untuk mengamankan Gedung DPR/MPR Senayan, tapi juga dikirimkan ke loasi yang potensial menjadi daerah demonstrasi dan orasi mahasiswa pada masa itu, misalnya Tugu Proklamasi dan Taman Ismail Marzuki.

Adakah perbedaan konseptual Pam Swakarsa tahun 1998 dengan Pam Swakarsa yang diusulkan oleh Kapolri Idham Aziz dan hendak diaktivasi oleh Calon Kapolri Listyo Sigit? Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menyampaikan, Swakarsa yang dimaksud Kapolri Sigit berbeda dengan 1998.

Konsep keterlibatan Swakarsa yang dimaksud Kapolri adalah salah satu amanat UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, bahkan Kapolri Jenderal Idham Azis telah meneken Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa atau Pam Swakarsa pada 4 Agustus 2020. Dalam aturan ini, Pengamanan Swakarsa akan mengemban fungsi kepolisian yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Polri.

Siapa pelaku Pam Swakarsa ini? Pengamanan ini terdiri dari Satuan Pengamanan alias Satpam dan Satuan Keamanan Lingkungan atau Satkamling. Selain satpam, terdapat Pam Swakarsa yang berasal dari pranata sosial/kearifan lokal.

Pasal 3 ayat 3 dan 4 peraturan Kapolri ini menyebutkan Pengamanan Swakarsa yang berasal dari pranata sosial atau kearifan lokal dapat berupa Pecalang di Bali; Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat; Siswa Bhayangkara; dan Mahasiswa Bhayangkara. Jika konsep Pam Swakarsa itu demikian, saya kira kekhawatiran kita atas potensi polarisasi masyarakat yang akan berujung timbulnya konflik horisontal dapat kita pupus.

Namun, kita juga perlu waspada karena pelaksanaan konsep di lapangan bisa menjadi sangat berbeda ketika penguasa menghendaki dan membenarkan tindakan Pam Swakarsa untuk memuluskan kepentingan terselubung Pemerintah dengan mengatasnamakan demi keamanan.

Demi kepentingan WAR ON EKSTREMISME misalnya, Pemerintah dapat menggerakkan Pam Swakarsa untuk memata-matai, menguntit, menangkap, menahan seseorang atau kelompok orang yang diduga terpapar radikalisme, terpapar ekstremisme tanpa harus berhadapan sendiri dengan masyarakat.

Jika tupoksi Pam Swakarsa tidak jelas, maka proyek Pam Swakarsa juga akan kandas dan kontraproduktif dengan visi semula. Sebaiknya dipastikan lebih dahulu tentang batasan hak, kewajiban dan wewenang Pam Swakarsa agar tidak tumpang tindih dengan tugas Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya kepolisian.

Ada fakta hukum lain. Tengok saja UU Ormas No. 16 Tahun 2017 yang pada Pasal 59 ayat 3 huruf d MELARANG ORMAS melakukan PERBUATAN YANG MENJADI TUGAS DAN WEWENANG APARAT PENEGAK HUKUM. Pelanggaran atasnya dikenai sanksi.

Pada Pasal 82 A ayat (1)  disebutkan bahwa Setiap orarlg yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf c dan huruf d dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun.

Sebagai negara hukum, aparat penegak hukum dan masyarakatnya memang harus memahami hukum dengan benar untuk menghindarkan diri dari perbuatan main hakim sendiri.

Perbuatan ini seringkali dipahami seolah sedang membela negara, menegakkan hukum, membela rakyat padahal sebenarnya perbuatan itu jauh bahkan melanggar prinsip-prinsip dasar hukum dan HAM. Pam Swakarsa silahkan, tetapi memberikan "cek kosong" kepadanya sama saja menggiring negeri ini terjatuh di jurang VANDALISME dalam bentuk EIGENRICHTING.

Tabik...!!!
Semarang, Minggu: 24 Januari 2021