Gawat, Rumah Sakit Hanya Terima Pasien Covid Gejala Sedang dan Kritis

Jakarta, law-justice.co -
Banyaknya pasien OVID-19 di Indonesia membuat rumah sakit rujukan sulit menampung untuk merawatnya. Oleh karena itu, untuk menghindari penumpukan, pihak rumah sakit pun hanya menerima pasien COVID-19 yang bergejala sedang, berat, dan kritis.

Hal itu disampaikan oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI Prof. dr. Abdul Kadir. Dia mengatakan hal itu juga dilakukan untuk untuk mengurangi beban rumah sakit yang saat ini sudah penuh di atas 70 persen di sembilan provinsi di Indonesia.

Baca juga : Jokowi: Kena Covid-19 Bayar Setelah Status Pandemi Diganti Endemi!

“Tidak semua pasien konfirmasi positif itu harus dirawat di rumah sakit, yang kita rawat itu hanya mereka yang bergejala klinis sedang, berat atau kritis,” katanya dalam Dialog FMB9, Jumat (22/1/2021).

Sementara itu bagi pasien dengan gejala ringan atau tanpa gejala cukup lakukan isolasi mandiri di rumah jika memungkinkan. Isolasi mandiri dilakukan tentunya dengan pengawasan puskesmas atau dokter terdekat.

Baca juga : Pasien Covid-19 di Graha TMII Jaktim Menurun Secara Signifikan

Di sisi lain jika tidak memungkinkan lakukan isolasi mandiri, pasien bisa melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat agar dirujuk ke tempat isolasi terpusat seperti Wisma Atlet atau hotel-hotel yang ditunjuk pemerintah.

“Masyarakat kalau tidak ada gejala atau gejalanya sangat ringan, janganlah berlomba-lomba masuk ke rumah sakit, gejala ringan cukup ke puskesmas atau dokter terdekat,” tegasnya.

Baca juga : Ini 2 Syarat Pasien Covid Boleh Isolasi Mandiri di Rumah

Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mencatat tingkat keterpakaian tempat tidur rumah sakit rujukan covid-19 di sembilan provinsi sudah mencapai di atas 70 persen.

Kesembilan provinsi tersebut antara lain; Banten (87,42 persen), DKI Jakarta (86,70 persen), DI.Yogyakarta (83,07 persen), Jawa Barat (77,89 persen), Sulawesi Tengah (74,39 persen), Jawa Timur (73,60 persen), Kalimantan Timur (72,10 persen), Jawa Tengah (72,10 persen), dan Lampung (70,29 persen).

Kemudian, ada 8 provinsi yang keterpakaian tempat tidur rumah sakit rujukan covid-19 nya juga terus meningkat di atas 50 persen.

Mereka antara lain Bali (66,67 persen), Sulawesi Selatan (66,43 persen), Sulawesi Barat (61,80 persen), Sulawesi Tenggara (61,51 persen), Kalimantan Selatan (61,39 persen), Sulawesi Utara (58,74 persen), NTT (52,44 persen), dan Kalimantan Tengah (51,82 persen).

Sementara itu sebelumnya pemerintah telah menetapkan ada Pemprov DKI juga menyediakan 27 hotel yang dapat dijadikan tempat isolasi mandiri.

“Kita sediakan RS rujukan covid-19 di DKI sebanyak 101 RS dan ada 27 hotel untuk isolasi mandiri,” kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia.

Isolasi mandiri dapat dilakukan di 27 hotel yang menyediakan fasilitas isolasi. Isolasi mandiri di hotel ini dilakukan guna membatasi diri dari keluarga yang ada di rumah.