Mahasiswa Ini Berdoa pada Yesus, Minta Palangka Raya Ditimpa Bencana

Jakarta, law-justice.co - Sepasang mahasiswa asal Kota Palangka Raya harus berurusan dengan aparat kepolisian setempat gara-gara membuat video seloroh, di mana mereka berdoa meminta diturunkan bencana alam di kota mereka.

Video tersebut viral di media sosial dan mengundang kecaman dari banyak warganet. Apalagi, di saat bencana alam dan musibah menimpa banyak saudara setanah air di mana-mana, mereka masih sempat-sempatnya membuat lelucon yang tidak lucu.

Baca juga : Buntut Kasus Penyelundupan Sabu, Menhub Didesak Cabut Izin Lion Air

Dalam video tersebut, sepasang mahasiswa itu diduga sengaja membuat rekaman itu. Si perempuan awalnya tersenyum ke arah kamera, sebelum kemudian merekam si laki-laki yang rebahan di atas sofa dan berdoa.

"Tuhan Yesus, aku berdoa, Tuhan, semoga kau turunkan bencana alam di Kota Palangka Raya ini. Biar hancur hangus kayak di Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang terkena bencana ya, Tuhan," kata si laki-laki sambil cekikikan.

Baca juga : Vonis Mati Dua Pemutilasi Mahasiswa UMY Dianulir Pengadilan Tinggi DIY

Setelah video itu beredar luas, Polda Kalimantan Tengah lantas menciduk mereka dan memberikan pembinaan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa nama sepasang mahasiswa itu adalah Eko dan Etri.

Baca juga : Ribuan Calon Dokter Spesialis Depresi, `Lebih Baik Mati`

Ketua Tim Medsos Humas Polda Kalteng, Samsudin mengatakan, pembinaan dilakukan agar masyarakat bisa bijak dalam bermedia sosial.

Sepasang mahasiswa itu mengaku membuat video tersebut sebagai candaan.

"Mereka tidak sadar kalau video itu dibagikan oleh saudaranya dan viral," kata Samsudin.

Setelah diperiksa dan dibina, pria bernama Eko dalam video tersebut lantas menyampaikan permohonan maaf kepada publik di media sosial.

Dalam video tersebut ia meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, terkhusus kepada warga Kota Palangka Raya serta Kalimantan Selatan.

Selain meminta maaf, dia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan siap menerima hukuman jika ingkar.