Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Keluar-Masuk Kota Bandung

Bandung, Jabar, law-justice.co - Setelah adanya perintah dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menekan pergerakan publik demi menekan laju penyebaran Covid-19, pemerintah Kota Bandung langsung menerbitkan aturan baru. Aturan tersebut untuk mengatur keluar masuk Kota Bandung.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional itu mulai diterapkan pada 11–25 Januari 2021. Aturan seputar PSBB Proporsional tersebut tertera dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Baca juga : Kata Ahli soal AstraZeneca Akui Ada Efek Samping Langka pada Vaksinnya

Salah satu hal yang diatur dalam Perwal yang ditandatangani oleh Wali Kota Bandung Oded M Danial tersebut adalah tentang aturan syarat perjalanan untuk pendatang ke Kota Bandung.

Tertera dalam Bagian Ketiga Pelaksanaan PSBB Proporsional dalam Perjalanan dengan Sifat Mobilitas Pasal 10 dan Pasal 11, berikut ini rangkuman aturannya:

Baca juga : Fadel Muhammad Dicecar KPK Soal Kurang Bayar di Kasus APD Covid-19

Selama PPKM Wajib rapid test antigen atau RT-PCR
Untuk setiap orang di daerah Kota Bandung yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah yang masuk kategori zona merah dan zona hitam lalu kembali ke daerah Kota Bandung, maka diwajibkan untuk melakukan uji rapid test antigen.

Hal yang sama juga berlaku untuk setiap orang yang berasal dari luar daerah yang masuk kategori zona merah dan zona hitam, termasuk juga yang berasal dari luar negeri.

Baca juga : Import MoLis Makin Dipermudah Masuk RI Jalanan Bak Neraka