Tak Diizinkan Bertemu, Sidang Perdana Jumhur Hidayat Tanpa Pengacara

Jakarta, law-justice.co - Tersangka kasus tolak demo Rancangan Undang-Undang atau RUU Omnibus Law Jumhur Hidayat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (14/1/2021). Namun anehnya, dia tidak didampingi oleh pengacara karena tak pernah diizinkan oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Anehnya, Jumhur tanpa didampingi Pengacara. Padahal dia sudah menunjuk Tim Pengacara dari LBH Jakarta dan LOKATARU di mana salah seorang anggota TIM tersebut adalah Haris Azhar," kata Andrianto dari Gerakan Pro Demokrasi Indonesia kepada law-justice.co.

Baca juga : Dikalahkan Irak, Timnas Indonesia Gagal Lolos Langsung ke Olimpiade

Dia mengatakan, saat ditanya Ketua Majelis Hakim terkait ketidakhadiran pengacara, Jumhur mengatakan bahwa baru diberitahu petugas jaga tahanan Bareskrim untuk langsung sidang. Dan hingga kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan belum pernah sekali pun berkonsultasi dengan pengacara khusus membahas kasusnya karena tidak dizinkan bertemu pengacara.

"Atas dasar itu maka jadwal sidang hari ini yang mendadak itu pun tidak diketahui pengacaranya," katanya.

Baca juga : Joe Biden Blokir TikTok, Ini Respons Warga AS

Mengetahui penjelasan Jumhur tersebut akhirnya Ketua Majelis Hakim menunda sidang dan meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan pengacara Jumhur Hidayat pada sidang lanjutan pada Kamis (21/1/2021).

Hingga hari ini, baik Jumhur Hidayat maupun tim pengacaranya juga belum mendapat salinan BAP atau Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat penyidik Bareskrim Polri terkait materi persidangan.

Baca juga : Sengaja Tidak Hadir di Sidang Dewas KPK, Ghufron : Harap Ditunda

"Hal ini bisa menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus tidak menghormati KUHAP. Bisa menyebabkan Jumhur tidak dapatkan keadilan hukum," tutupnya.