Diambang Bangkrut, PTPN III Dapat Limpahan Aset Rp.6 Triliun

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Pertanian (Kementan) secara resmi melaksanakan pengalihan Barang Milik Negara (BMN) miliknya senilai kurang lebih Rp6 triliun sebagai penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) Republik Indonesia kepada Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), melalui anak usahanya PT Riset Perkebunan Nusantara (RPN).

Penyerahan BMN tersebut untuk dipergunakan terutama di bidang penelitian, pengembangan, dan penyediaan benih perkebunan.

Baca juga : Bocornya Dokumen Pemeriksaan hingga SYL Bikin Saksi Tertekan

Sekretaris Perusahaan Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) Imelda Alini mengatakan usai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyelenggarakan penatausahaan penyertaan modal, kemudian Kementerian BUMN melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk melakukan penambahan modal perseroan berupa penambahan modal disetor yang berasal dari aset eks BMN Kementan senilai ±Rp6 triliun.

"Perubahan modal disetor perseroan ini merupakan bagian dari perubahan Anggaran Dasar yang mendapat persetujuan Kementerian Hukum dan HAM dan tertuang dalam Akta Notaris," ujar Imelda dikutip dari Antara, Rabu (13/1/2021).

Baca juga : 2 Anak Buah SYL Temui Ahmad Ali NasDem saat Kasus Kementan Diusut

Imelda menyatakan aset BMN senilai ±Rp6 triliun sesuai PP 79/2019 tersebut yang digunakan untuk kepentingan penelitian, pengembangan dan pengadaan benih, dikelompokkan berdasarkan fungsinya yakni tanah, bangunan, serta peralatan dan mesin.

Aset tersebut di antaranya tanah untuk kebun percobaan, bangunan gedung laboratorium permanen, instalasi, hingga alat dan mesin.

Baca juga : Setoran Bulanan Puluhan Juta untuk Istri SYL Terungkap di Sidang

Imelda mengungkapkan rencana optimalisasi aset RPN saat ini di antaranya kebun percobaan karet, sawit, kopi arabika, kakao, hingga kerja sama agrowisata atau ecopark.

Kinerja keuangan Holding Perkebunan Nusantara yang dipimpin PTPN III dalam kondisi berat. Perusahaan memiliki utang mencapai Rp 48 triliun.
Direktur Utama PTPN III, Muhammad Abdul Ghani, mengatakan perusahaan telah melakukan restrukturisasi utang holding kepada 33 lender dan kreditur. Dia menargetkan prosesnya hingga September 2020.


"Bagian dari transformasi ini, kami telah melakukan restrukturisasi utang. Saat ini dalam proses. Kami sudah komunikasi dengan 33 lender dan kreditur, mungkin 80 persen selesai. Mudah mudahan September selesai, maka itu akan jadi relaksasi beban keuangan PTPN," kata dia dalam rapat Komisi VI DPR, Rabu (7/7).


Untuk utang lain yang bersifat unsustainable, Abdul Ghani menyebut bakal menyelesaikannya dengan divestasi (jual) dan optimalisasi aset perusahaan.


Namun, dia tidak menjelaskan utang yang unsustainable itu termasuk dalam Rp 48 triliun atau tidak. Dia juga tidak merinci aset mana yang akan dijual untuk menutupi utang.


Mengutip data PT Pemeringkat Efek Indonesia atau PEFINDO per 1 Juli 2020, PTPN III memiliki utang Rp 45,6 triliun per April 2020 (unaudited) yang merupakan total utang holding.

Dilansir dari Kumparan, Perusahaan telah meminta penundaan pembayaran cicilan utang bank sampai akhir tahun 2020, dan pembayaran sebagian bunga pinjaman pada beberapa anak perusahaan.

Tetapi perusahaan tetap berkomitmen membayar bunga atas instrumen utangnya. "Kami telah merevisi outlook Perusahaan menjadi “CreditWatch dengan implikasi negatif” dari “negatif” untuk mengantisipasi kegagalan perusahaan untuk memperoleh persetujuan dari kreditur untuk merestrukturisasi utang banknya," demikian tertulis dalam rilis PEFINDO.


PEFINDO menyatakan dapat menurunkan peringkat, jika perusahaan gagal mencapai kesepakatan dengan kreditornya terkait rencananya merestrukturisasi utang banknya atau jika terjadi event-of-default, yang dapat memicu perusahaan mempercepat pembayaran atas instrumen utang yang beredar lebih cepat dari jatuh temponya pada 2022 dan 2024.


Terakhir kali, PEFINDO telah menurunkan peringkat PT Perkebunan Nusantara III (Persero) (PTPN) dan Medium-Term Notes (MTN) IV PTPN III Tahun 2019, MTN III PTPN III Tahun 2019, dan MTN II PTPN III Tahun 2018 menjadi “idBBB” dari “idA”.


Peringkat juga dapat berada di bawah tekanan jika arus kas perusahaan lebih lemah dari proyeksi, yang dapat disebabkan oleh harga komoditas atau volume produksi yang melemah melebihi perkiraan, dan diikuti utang yang lebih tinggi dari perkiraan pasca restrukturisasi tanpa diimbangi kinerja usaha yang lebih baik.