Munarman: Pemblokiran Rekening FPI Mirip Cara Zionis & Kafir Quraisy!

Jakarta, law-justice.co - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman menegaskan bahwa telah menduga pemerintah akan memblokir semua rekening bank seiring pembubaran organisasi tersebut akhir Desember lalu.

Pasalnya, selain enam pejabat yang menandatangani surat pembubaran FPI, dalam kesempatan itu turut hadir pihak PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).

Baca juga : PDIP Buka Pendaftaran Bakal Cagub dan Cawagub Jakarta Mulai 8 Mei

Dia menduga tujuan pemblokiran rekening itu untuk membuat FPI dan para pengurusnya benar-benar lumpuh karena tak ada logistik.

"Rezim ini menggunakan strategi militer untuk memotong logistik lawan. Cara seperti ini mengadopsi Amerika, Yahudi, Israel, Zionis," kata Munarman kepada tim Blak-blakan detikcom di kantornya, Senin (11/1/2021).

Baca juga : Respons Gibran Usai Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang Toxic

Kaum Kafir Quraisy juga pernah memotong jalur logistik untuk perjuangan Rasulullah SAW dan para sahabatnya. Caranya kala itu dengan memboikot perdagangan.

"Jadi tidak aneh lah buat saya." tegasnya.

Baca juga : Bupati Gus Muhdlor Akhirnya Mau Diperiksa KPK

Ia pribadi mendapat pemberitahuan dari Bank BNI bahwa rekening tabungannya diblokir oleh PPATK sejak Sabtu lalu.

Mantan ketua umum YLBHI itu menegaskan rekening yang dibuka sejak 2015/2016 tak ada kaitannya dengan FPI.

Sebab uang puluhan juta di rekening tersebut merupakan dana operasional untuk pengobatan ibunya yang sakit-sakitan sejak dua tahun lalu.

"Di rekening itu isinya beberapa puluh juta untuk menampung uang pensiun Bapak saya, sumbangan dari para kakak dan adik untuk biaya berobat ibu yang sudah dua tahun sakit," kata Munarman.

Ia mengaku mendapat informasi jumlah rekening FPI dan afiliasinya yang telah diblokir sementara oleh PPATK sebanyak 79.

Selain dirinya, rekening bank milik ketujuh putri M. Rizieq Shihab pun telah diblokir.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, PPATK memang berwenang untuk membekukan sementara rekening para pihak terkait.

Secara pribadi, Munarman tak akan menggugat pemerintah. Dalihnya dia tak ingin pemerintah Kembali terjebak membuat kezaliman baru.

Pada bagian lain, mantan Koordinator Badan Pekerja Kontras itu menegaskan, Front Persaudaraan Islam sebagai mimikri dari FPI ruh pergerakannya dalam bingkai NKRI dan menampilkan wajah Islam yang bersaudara.

Lelaki kelahiran Palembang, 16 September 1968 itu juga mengisahkan perubahan dirinya sebagai aktivis HAM menjadi pembela FPI.