Habib Rizieq Kalah di Praperadilan, Polisi Ambil Langkah Tegas Ini

Jakarta, law-justice.co - Hakim Tunggal pada PN Jakarta Selatan Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Habib Rizieq Shihab. Terkait hasil itu, Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki langsung angkat bicara.

Kombes Hengki menegaskan apa yang sudah dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap penanganan perkara Habib Rizieq Shihab sudah berdasar hukum.

Baca juga : Tolak Praperadilan Habib Rizieq, Ini Alasan Hakim PN Jaksel

"Artinya, apa yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku," tegas Kombes Hengki kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).

Hengki juga mengatakan, penyidik bakal segera menyerahkan berkas perkara Habib Rizieq kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan begitu, JPU dapat segera memeriksa berkas perkara tersebut untuk kemudian dibawa ke persidangan.

Baca juga : Langkah Tegas Ini Dipakai Polisi karena Habib Rizieq Mangkir Lagi

"Proses hukum selanjutnya adalah dari penyidik tentunya akan menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan, diteliti dan dilaksanakan tentunya nanti di sidang terkait masalah materi pokok perkara," jelas Hengki.

Bicara soal pertimbangan hakim menolak gugatan Habib Rizieq, hal itu menurut Kombes Hengki membuktikan keputusan penyidik menjadikan Habib Rizieq tersangka sudah memenuhi dua alat bukti yang sah.

"Artinya yang dilakukan penyidik telah memenuhi dua alat bukti yang sah sebagaimana di atur dalam KUHAP Pasal 184," tutupnya.