Tolak Praperadilan Habib Rizieq, Ini Alasan Hakim PN Jaksel

Selasa, 12/01/2021 20:44 WIB
Alasan Hakim Akhmad Sahyuti tolak gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab (jpnn)

Alasan Hakim Akhmad Sahyuti tolak gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab (jpnn)

Jakarta, law-justice.co - Sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kerumunan massa Habib Rizieq Shihab telah diputuskan oleh Hakim tunggal Akhmad Sahyuti. Sahyuti menolak gugatan Habib Rizieq agar penetapan tersangka terhadap diirnya tidak sah.

Hakim Sahyuti punya beberapa pertimbangan untuk mneolaknya. Dia menilai sebelum acara pernikahan anak dan Mualid Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan di Petamburan, Jakarta Pusat terlebih dahulu Habib Rizieq mengundang pendukungnya.

"Menimbang bahwa dari keterangan saksi-saksi diperoleh fakta bahwa pada acara maulid nabi Muhammad SAW di Tebet, masyarakat telah mendengar secara langsung ketika Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq menyampaikan di sambutan `baik saya undang seluruhnya ke acara pernikahan anak kami, dan maulid Nabi Muhammad SAW, siap hadir? Siap hadir? Takbir`, bahwa pihak panitia tidak menerapkan maksimal tentang protokol kesehatan upaya pencegahan COVID-19 bahwa dalam acara pernikahan sehingga dihadirkan massa banyak, bahwa terkait Pergub penanganan COVID-19 dimana jumlah orang dibatasi, bahwa massa Habib Rizieq tercampur sehingga menimbulkan kerumunan massa," kata hakim Sahyuti di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).

Kerumunan massa didukung dengan ditutupnya jalan di sekitar Petamburan saat itu. Hakim menilai acara itu menimbulkan kerumunan sehingga melanggar aturan protokol kesehatan. Selain itu, angka positivity rate di DKI, kata hakim, naik setelah ada acara kerumunan Habib Rizieq.

"Fakta dari keterangan saksi bahwa dalam kurun 14 hari sebelum acara pernikahan angka positivity rate 20,8, dan setelah acara pernikahan anak MRS sebesar 23,2 sehingga telah terjadi kenaikan positivity rate," papar hakim.

Oleh karena itu, hakim menilai penetapan tersangka Habib Rizieq yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya adalah sah. Hal itu didasari dari sejumlah bukti.

"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," jelas hakim.

Permintaan SP3 yang diajukan Habib Rizieq juga tidak bisa dikabulkan hakim. "Menimbang atas fakta-fakta di atas, maka permintaan pemohon agar termohon menerbitkan surat penghentian maka bukan bagian peradilan. Menimbang oleh karena ditolak, maka biaya yang timbul dalam perkara harus dikenakan ke pemohon," lanjutnya.

Selain itu, hakim menyebut sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memperoleh bukti-bukti dan menerima keterangan dari sejumlah ahli. Jadi penyidik Polda Metro Jaya berkesimpulan acara Habib Rizieq di Petamburan adalah melanggar protokol kesehatan COVID-19.

"Berdasarkan hasil interview saksi-saksi bahwa terhadap laporan informasi merupakan suatu pidana melawan hukum, atau dengan tulisan menghasut, melawan kekuasaan umum, agar supaya jangan mau menuruti peraturan UU, atau tidak mematuhi pelanggaran kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan masalah kedaruratan kesehatan masyarakat. Maka apa yang diajukan permohonan pemohon tidak beralasan, maka ditolak," kata hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim juga menyoroti soal ketidakhadiran Habib Rizieq ketika dua kali dipanggil oleh Polda Metro Jaya, namun dua kali juga tidak datang. Terkait hal itu, hakim berpendapat, maka penyidikan yang dilakukan polisi telah sah.

"Menimbang bahwa ada bukti termohon 1 ternyata pemohon sudah dipanggil sebanyak dua kali padahal pemohon wajib datang. Menimbang, baik pemohon sebagai saksi harus memenuhi pemanggilan, oleh karena tidak memenuhi pelanggaran itu melanggar kewajiban. Jika panggilan pertama tidak dipenuhi yang bersangkutan, maka dipanggil kedua apabila panggilan kedua tidak dipenuhi maka kewajiban keluarga membawa yang bersangkutan ke hadapan penyidik," kata hakim.

"Menimbang pemanggilan terhadap pemohon dapat dibenarkan berdasarkan UU. Menimbang dari ketentuan di atas maka pemanggilan saksi wajar, dan terkait saksi-saksi yang dipanggil juga menolak, maka permohonan itu haruslah ditolak," tambah hakim tunggal Sahyuti.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar