Langkah Tegas Ini Dipakai Polisi karena Habib Rizieq Mangkir Lagi

Senin, 07/12/2020 20:54 WIB
Polisi akan ambil langkah tegas setelah Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mangkir lagi (Ist)

Polisi akan ambil langkah tegas setelah Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mangkir lagi (Ist)

Jakarta, law-justice.co - Polisi akan mengambil langkah tegas setelah Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab kembali mangkir pada panggilan kedua terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Rencananya, langkah itu diterapkan polisi setelah melakukan gelar perkara.

"Dari kepolisian sendiri kita akan laksanakan, kita akan gelar perkara untuk tindak lanjut dari ini. Kita tunggu saja hasil gelar perkara penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020).

Habib Rizieq sedianya diperiksa hari ini setelah dua kali dipanggil polisi. Namun, hingga pukul 16.00 WIB, Habib Rizieq tidak hadir. Yusri mengatakan, pihaknya telah mendapat informasi dari pengacara terkait ketidakhadiran Habib Rizieq.

"Pengacaranya menyampaikan alasan ketidakhadirannya MRS dan juga menantunya sudah ada kegiatan lebih penting menurut pengakuannya dari kegiatan ini," imbuhnya.

Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar sendiri telah menyampaikan bahwa Habib Rizieq tidak dapat memenuhi panggilan polisi karena alasan masih pemulihan. Namun, polisi tidak menerima surat keterangan dokter terkait kondisi Habib Rizieq tersebut.

"Sampai saat ini belum (mendapat surat keterangan dokter), cuma menyampaikan saja ada kegiatan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Yusri menyampaikan pihaknya hari ini juga memeriksa saksi-saksi lain terkait kasus kerumunan di Petamburan. Dari beberapa saksi yang dipanggil, ada yang tidak hadir.

"Terkait kejadian yang berkerumun yang terjadi di Petamburan, hari ini kita jadwalkan pemeriksaan 15 orang. Sampai sore ini 6 sudah hadir, masih ada 9 lagi yang masih kita tunggu termasuk saudara MRS dan juga menantunya HA dan ada beberapa lainnya," paparnya.

Yusri tidak merinci lebih jauh soal daftar saksi yang dipanggil untuk pemeriksaan hari ini.

"Jadi dari semuanya, termasuk ada wali kota yang dilakukan pemeriksaan termasuk juga ada beberapa panitia-panitia lain," tuturnya.

Terkait status Habib Rizieq sendiri, Yusri menyebut bahwa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu berstatus sebagai saksi. "Masih sebagai saksi," katanya.

Polisi meminta Habib Rizieq Shihab (HRS) kooperatif memenuhi panggilan penyidik dalam kasus kerumunan. Polisi akan melakukan langkah-langkah hukum jika Habib Rizieq tak kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

"Ada kesempatan ini kami mengimbau kepada Saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab) agar mematuhi hukum memenuhi panggilan penyidik dalam rangka pemeriksaan. Apabila Saudara MRS tidak memenuhi panggilan, kami tim penyidik akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (7/12/2020).

Ia juga memperingatkan Habib Rizieq dan pengikutnya tak menghalang-halangi proses penyidikan. Sebab, Fadil Imran menyebut pihak yang menghalangi penyidikan bisa dijerat pidana.

"Selanjutnya, kami, saya dan Pangdam Jaya, mengimbau kepada Saudara MRS dan pengikutnya untuk tidak menghalang-halangi proses penyidikan karena tindakan tersebut adalah tindakan melanggar hukum dan bisa dipidana," ujarnya.

Fadil Imran mengatakan bahwa pihaknya tak segan akan menindak tegas jika ada pihak-pihak yang menghalangi penyidikan.

"Apabila tindakan menghalang-halangi petugas membahayakan keselamatan jiwa petugas, Kami saya bersama Pangdam Jaya tidak akan ragu melakukan tindakan tegas," tuturnya.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar