Bank Digital Bakal Diatur OJK, Tidak Perlu Kacab Fisik

Jakarta, law-justice.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengatur ketentuan mengenai bank digital bagi bank umum di Indonesia di tengah perkembangan bisnis dan industri perbankan termasuk perkembangan dan inovasi teknologi perbankan.

Ketentuan tersebut salah satunya akan dimuat dalam Rancangan Peraturan OJK tentang Kegiatan Usaha Bank Umum.

Baca juga : Sejumlah Kejanggalan Kasus Brigadir RA Dipertanyakan Kompolnas RI

"Dalam rangka penyusunan Peraturan OJK tentang Kegiatan Usaha Bank Umum, maka kami bermaksud untuk meminta tanggapan atas rancangan peraturan tersebut kepada asosiasi terkait dan masyarakat umum. Adapun draft rancangan POJK dimaksud dapat diunduh pada materi terlampir [di situs OJK," tulis OJK, dalam pengumumannya, dikutip Kamis (7/1/2021).

"Tanggapan dapat dikirimkan selambatnya pada tanggal 15 Januari 2021 melalui surat tertulis kepada Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan, dan/atau melalui email." kata bunyi pengumuman tersebut

Baca juga : Nonaktifkan 2 Rutan, KPK Pindahkan Tahanan ke Gedung Merah Putih

Dalam draf beleid tersebut Bab IV Bank Digital, Pasal 18 disebutkan bahwa bank berbadan hukum Indonesia (bank BHI) dapat menjalankan kegiatan usaha secara digital.

Adapun penjelasan Ayat 1 soal kata "secara digital" yakni model bisnis bank BHI yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha utamanya melalui saluran elektronik serta dengan keberadaan kantor fisik yang terbatas (minimal) atau tanpa kantor fisik.

Baca juga : Respons Anies Baswedan soal PKB dan NasDem Merapat ke Koalisi Prabowo

Ayat 2 Pasal 18 itu menyebutkan, bank BHI yang menjalankan kegiatan usaha secara digital sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 wajib memiliki sekurang-kurangnya 1 kantor bank BHI yaitu KP (kantor pusat). Ini akan berfungsi sebagai kantor pusat, sehingga bank digital yang akan direstui OJK jika beroperasi bisa tanpa kantor cabang (kacab) sama sekali.

Kemudian di Bab VII Kantor Bank, Pasal 40, Ayat 3 disebutkan "Kantor bank BHI selain KP dan Kanwil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan layanan dan operasional secara digital."

Penjelasan yang dimaksud dengan "secara digital" adalah kantor bank BHI yang secara penuh atau parsial menjalankan kegiatan layanan dan operasionalnya melalui saluran elektronik dan/atau penggunaan perangkat elektronik (TPE) (digital branch).

Bagi kantor di luar negeri, pelaksanaan kegiatan layanan dan operasional secara digital (digital branch) juga berpedoman pada aturan otoritas negara setempat.

OJK menyatakan, rencana beled ini adalah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional diperlukan bank yang kuat dan berdaya saing serta mampu mengantisipasi tren perkembangan bisnis dan industri perbankan