LHKPN Gibran Diduga Banyak Kejanggalan, KPK Didesak Turun Tangan

Jakarta, law-justice.co - Pergerakan Masyarakat Madani (Permadani) menyatakan ada kejanggalan dalam harta kekayaan yang dimiliki putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.

Ketua Permadani, Yonpi Saputra mengatakan kejanggalan itu dikarenakan, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan Gibran ke KPK sebesar Rp 21 miliar.

Baca juga : Dibanding Ngemis Gabung Pemerintah, PKS Lebih Baik Oposisi Bareng PDIP

Kata dia, pihaknya menyoroti beberapa kejanggalan dari harta kekayaan milik Gibran.

Pertama, terkait usaha Gibran yaitu Martabak yang dianggap sepi pembeli.

Baca juga : Diberi Karpet Merah, Prabowo-Gibran Hadiri Acara Halal Bihalal PBNU

Kedua, terkait adanya kucuran dana kepada Gibran. Yaitu, kucuran dana dari Firma Ventura Alpha JWC Ventures sebesar Rp 28,3 miliar untuk startup Mangkok Ku dan sebelumnya juga untuk startup Goola sebesar Rp 71 miliar.

"Ada kejanggalan, yaitu memiliki harta Rp 21 miliar, bisnis martabak sepi, tapi masih diberi suntikan dana puluhan miliar," ujar Yonpi saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa siang (5/1).

Baca juga : Terpilih Jadi Cawapres, Gibran Belum Mundur dari Walikota Solo

Apalagi kata Yonpi, Gibran juga dikaitkan dengan dugaan memberikan rekomendasi PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex kepada Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial (Mensos) agar menjadi perusahaan yang melakukan pengadaan goodie bag atau tas kain untuk membungkus sembako.

"Gibran sudah mempersilakan untuk mengecek LHKPN-nya. Untuk itu, kami mendesak KPK segera menyelidikinya," pungkas Yonpi.