Ini Kesaksian Kades Tentang Diana Sebelum Dipinang Din Syamsuddin

Ponorogo, Jawa Timur, law-justice.co - Eks Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menikah dengan cucu pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Gontor, Rashda Diana, Minggu (3/1/2021). Si mempelai wanita, Dian ternyata mengurus sendiri urusan surat perizinan menikah ke Pemdes Gontor.

"Yang mengurus sendiri surat-surat langsung mempelai wanita, mbak Dian (tak diwakilkan)," tutur Kades Gontor Agung Prihandoko kepada wartawan, Minggu (3/1/2021).

Baca juga : Usai Putusan MK, Din Serukan Aksi Besar 20 Mei: Kita Kepung Istana!

Dilansir dari Detik.com, Agung menjelaskan surat pelolosan nikah dari pihak Din Syamsudin sudah diurus. Tinggal dari mempelai wanita meneruskan surat tersebut ke Pemdes Gontor.

"Saya tahunya pas mbak Dian menyerahkan surat nikah ke modin, terus saya baca kok Sirajuddin Syamsuddin. Ternyata benar menikah dengan Din Syamsuddin," papar Agung.

Baca juga : Mengejutkan! Angka Perkawinan di Indonesia Merosot Tajam

Prof. Dr. K.H. Muhammad Sirajuddin Syamsuddin atau dikenal dengan Din Syamsuddin diketahui lahir di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, 31 Agustus 1958, umur 62 tahun adalah seorang tokoh Muhammadiyah.

Sementara, istrinya Rashda Diana lahir di Ponorogo pada 5 Mei 1973. Rashda merupakan anak kedua dari tiga bersaudara. Dia diketahui merupakan putri dari almarhum KH Imam Subakir Ahmad Bin KH Ahmad Ridwan dan almarhumah Hj Khurriyah Zarkasyi.

Baca juga : Dipimpin Din Syamsuddin, Ratusan Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang

Ayah dari Rashda Diana adalah salah satu pelopor kemajuan Pondok Modern Darussalam Gontor. KH Imam Subakir Ahmad sendiri merupakan putra KH Ahmad Ridwan. KH Ahmad Ridwan adalah pendiri Ponpes Gontor.

Berdasarkan data di bidang penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat (Litapdimas) Kemenag, nama Rashda Diana tercatat sebagai lektor atau pengajar di perguruan tinggi. Rashda merupakan lektor di Universitas Darussalam Gontor, dengan bidang keilmuan Syariah dan Ilmu Hukum.

Beberapa tulisan Rashda Diana juga pernah dimuat di Jurnal Tsaqafah. Tulisan tersebut di antaranya berjudul `Partisipasi Politik Muslimah dalam Pandangan Yusuf Qardhawi`, `Al-Mawardi dan Konsep Kenegaraan dalam Islam`, serta `Etika Politik dalam Perspektif al-Mawardi`.