Kontras Pastikan Terjadi Pelanggaran HAM di Kematian 6 Laskar FPI

Jakarta, law-justice.co - LSM Pegiat HAM, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyatakan kasus penambekan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50, Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, beberapa waktu lalu merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti mengatakan, pernyataan berdasarkan penyelidikan independent berkaitan dengan kasus tersebut yang dilakukan oleh lembaganya.

Baca juga : Reuni UII, Ketua MA Baca Puisi

Hal itu diungkap Fatia dalam diskusi Indonesia Leaders Talk `6 Nyawa dan Kemanusiaan Kita` di Youtube Front TV dilansir Sabtu (26/12/2020).

"Ini pelanggaran HAM karena penembakan yang dilakukan sewenang-wenang oleh institusi negara melalui kepolisian," ungkap Fatia.

Baca juga : Permainan Mengagumkan, Timnas Indonesia U-23 Dapat Bonus Rp23 Miliar

Fatia memaparkan, adanya pelanggaran HAM yang dimaksud yakni petugas hukum dalam hal tersebut merupakan Polisi yang telah sewenang-wenang melakukan penembakan kepada pengawal Habib Rizieq Shihab.

Menurutnya, peristiwa penembakan yang terjadi mengakibatkan tewasnya para korban dari laskar FPI, dengan demikian ada penghinaan terhadap hukum yang dilakukan oleh penegak hukum sendiri.

Baca juga : Bobby Nasution Resmi Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

Lebih lanjut, Fatia menerangkan jika kepolisian sebagai institusi hukum telah sewenang melalukan penembakan tanpa adanya proses hukum terlebih dahulu. Dampaknya justru melemahkan posisi hukum.

"Penghinaan penegakkan hukum dalam hal ini karena penembakan atas terbunuhnya orang-orang yang tewas dilakukan tanpa ada proses hukum. Selain itu juga mencederai asas praduga tak bersalah yang harus dimiliki terduga pelaku pelanggaran atau tindak pidana," paparnya.

KontraS juga mengungkap jika kepolisian dinilai tidak transparan dalam melakukan rekonstruksi yang berujung pada pelanggaran hak atas informasi kepada publik.

Menurut Fatia, rekonstruksi yang berujung pada pelanggaran hak informasii public juga tidak terpenuhi, karena dalam gelar perkara tersebut Polri disebut terkesan tidak transparan.

"Harusnya proses pemeriksaan, rekonstruksi, dibuka seterang-terangnya kepada publik. Kita harus mendukung Komnas HAM dalam menjalankan investigasinya terkait penembakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh polisi," tegas dia.

Sebelumnya, Komnas HAM mengambil dokumen penunjang investigasi kasus kematian 6 anggota Laskar FPI yang tewas tertembak dalam bentrokan dengan aparat kepolisian di KM 50, Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, beberapa waktu lalu.

Ketua Komnas HAM RI, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan dokumen penunjang terkait investigasi kasus kematian 6 orang anggota Laskar FPI diambil dari tempat berbeda.

Dokumen penunjang tersebut diambil setelah tim penyidik Komnas HAM melakukan pemeriksaan kepada anggota Polda Metro Jaya dan anggota FPI yang disebut menjadi saksi dalam tragedi tersebut.

“Tim Penyelidik Komnas HAM RI juga mengambil beberapa dokumen penunjang lainnya di tempat berbeda dari 2 lokasi tersebut,” kata Damanik dalam keterangannya, Jumat (25/12/2020).