MUI Sebut Penahanan Habib Rizieq Lebih Banyak Mudaratnya!

Jakarta, law-justice.co - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI), Anwar Abbas menyebut penahanan terhadap Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab oleh kepolisian lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya.

"Dalam kesimpulan saya, menahan Habib Rizieq lebih besar mudaratnya dari pada manfaatnya," kata Anwar seperti melansir cnnindonesia.com.

Baca juga : Gus Miftah Bicara Jujur soal Sosok Habib Rizieq yang Keturunan Nabi

Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan pada acara Maulid Nabi Muhammad di Petamburan, Jakarta beberapa waktu lalu.

Anwar menyarankan Habib Rizieq tak perlu ditahan bila pemeriksaannya belum rampung. Hal itu bertujuan agar tak ada aksi demonstrasi sehingga menimbulkan kerumunan oleh para pendukungnya saat ini.

Baca juga : Habib Rizieq Menikahi Keponakan Almarhumah Istrinya

"Menurut saya kalau pemeriksaan Habib Rizieq belum selesai ya selesaikan tapi tidak usah ditahan supaya tidak ada demo dan kerumunan-kerumunan," kata dia.

Anwar khawatir bila aksi demonstrasi terus dilakukan, maka pengendalian virus corona tak akan bisa berjalan maksimal di Indonesia. Sebab, aksi demonstrasi dipastikan menimbulkan kerumunan yang seharusnya tak boleh dilakukan di tengah pandemi.

Baca juga : Senang Ada 2 Buaya Ribut, HRS: Dulu Ngezalimin Kita, Sekarang Berantem

"Karena kalau ada kerumunan itu yang namanya virus corona juga punya cara kerjanya sendiri dalam menularkan," kata Anwar.

Elemen masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Nasional Anti-Komunis (ANAK) NKRI diketahui menggelar aksi demonstrasi di depan Istana Negara, Jakarta, Jumat (18/12) atau aksi 1812. Ormas-ormas Islam seperti FPI, PA 212 hingga GNPF-Ulama akan bergabung serta dalam aksi tersebut.

Aksi itu salah satu tuntutannya adalah menuntut pemerintah agar Rizieq Shihab dibebaskan tanpa syarat.

"Dan setop agar kriminalisasi ulama dan setop diskriminasi hukum segera dihentikan," kata Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin.