37 Anggota FPI Dituding Terlibat Aksi Terorisme, Munarman Menjawab

Jakarta, law-justice.co - Ketua Harian Kompolnas Irjen (purn) Benny Mamoto menyebut ada 37  mantan dan anggota FPI terlibat dalam aksi terorisme. Pernyataan itu langsung ditanggapi dengan tegas oleh Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Menurut dia, 37 orang yang disebutkan Benny itu semuanya sudah dihukum oleh pengadilan.


“Pertama, orangnya kan sudah dihukum, dan dari daftar itu tidak semua anggota FPI,” katanya ketika dikonfirmasi, Kamis (17/12/2020).

Baca juga : Sejumlah Kejanggalan Kasus Brigadir RA Dipertanyakan Kompolnas RI

Kedua, kata Munarman, nama itu dikeluarkan untuk pengalihan isu dari kejadian kematian enam anggota FPI yang ditembak oleh polisi. “Itu hanya pengalihan isu dari peristiwa pembantaian dan gross violation of human rights,” tegasnya.

Selanjutnya, tindakan penyebaran nama anggota FPI yang telah dihukum itu bentuk kekerasan spiral kepada FPI. “Itu bentuk dari spiral kekerasan terhadap FPI dengan melakukan labeling. Jadi kejahatan aparatur negara ini berulang dan berlanjut demi tujuan menjustifikasi brutalitas aparat mereka,” tambah Munarman.

Baca juga : Gus Miftah Bicara Jujur soal Sosok Habib Rizieq yang Keturunan Nabi

Sebelumnya, Benny Mamoto selaku Kepala Pusat Riset Ilmu Kepolisian dan Kajian Terorisme Universitas Indonesia menyebut bahwa ada sekitar 37 orang mantan atau masih anggota Front Pembela Islam (FPI) yang terlibat aksi terorisme di Indonesia.

Menurut Benny, data itu bisa diketahui dengan mengakses putusan pengadilan karena semuanya sudah menjalani vonis di tingkat pengadilan. “Ini sudah ada vonisnya, jadi bisa dicari di laman pengadilan,” ujar Benny ketika dikonfirmasi, Kamis (17/12/2020).

Baca juga : Dalami Putusan Perkara KM 50 Laskar FPI, KPK Periksa 2 Hakim Agung