Muhammadiyah Kaji Tarik Dana dari Bank Syariah BUMN Hasil Merger

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah baru saja membentuk Bank Syariah Indonesia (BSI) hasil merger dari BRI Syariah, BNI Syariah, dan Bank Syariah Mandiri (BSM). Namun, kini ada rencana dari Muhammadiyah untuk menarik penemaptan dana dari BNI Syariah BUMN tersebut, meski kini masih dalam kajian.

Dana institusi di bawah Muhammadiyah tersebut dipertimbangkan untuk dialihkan ke bank syariah lain di luar bank merger tersebut. Menurut Ketua Bidang Ekonomi PP Muhammadiyah Anwar Abbas, kajian tersebut dinilai perlu setelah melihat BSI sudah menjadi bank syariah milik negara yang besar dan sangat kuat sehingga akan menjadi bank syariah terbesar di dunia.

Baca juga : Ini Respons Muhammadiyah Soal Sikap Anies dan Ganjar

Di sisi lain, Muhammadiyah memiliki komitmen memajukan ekonomi umat, termasuk memajukan bank milik umat baik bank umum syariah maupun Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

"Oleh karena itu, kemungkinan sudah waktunya bagi Muhammadiyah untuk tidak lagi perlu mendukung Bank Syariah Indonesia itu dengan memindahkan semua dana yang ditempatkan di bank tersebut ke mitra baru," jelas Anwar Abbas dalam keterangan resmi, Rabu (16/12/2020).

Baca juga : Muhammadiyah Tetapkan Lebaran Besok

Pengalihan itu bisa saja dilakukan ke bank syariah BUMN yang tidak ikut merger, Bank Pembangunan Daerah (BPD) Syariah, Uni Usaha Syariah (UUS) BPD, atau bank umum syariah dan UUS lainnya.

Anwar Abbas menambahkan, Pengurus Pusat Muhammadiyah akan segera membentuk tim khusus yang beranggotakan pakar keuangan, bankir, dan mantan bankir, serta mantan-mantan regulator untuk mempersiapkan penarikan dana tersebut.

Baca juga : Respons Ketum PP Muhammadiyah soal Polemik Jemaah Aolia Gunungkidul

Muhamadiyah akan memilih bank syariah sebagai mitra baru yang punya komitmen bersama Muhammadiyah untuk memajukan ekonomi umat dan segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Kami harapkan tim ini segera dibentuk oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah supaya Muhammadiyah dalam waktu dekat sehingga tidak terlalu lama lama lagi sudah bisa menarik dan memindahkan semua dana dalam bentuk giro, tabungan dan deposito," tutupnya.