Habib Rizieq Dipanggil Polda Jabar, Ini Kasusnya

Bandung, Jabar, law-justice.co - Meski tak hadir saat dipanggil penyidik Polda Metro Jaya, Polda Jabar tetap memanggil Habib Rizieq Syihab untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 di Megamendung Bogor, Jawa Barat. Imam Besar FPI itu direncanakan akan diperiksa penyidik pada tanggal 10 Desember 2020.

"Rencana kita panggil Bapak HRS tanggal 10 itu diagendakan oleh penyidik dari Polda Jabar," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, Jumat (4/11/2020).

Baca juga : Perhatian, Ini 31 Titik Rawan Bencana di Jalur Mudik Jawa Barat

Dalam kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan atau Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHPidana.

"Kasus kerumunan, pelan-pelan kita sudah berhasil untuk mendapatkan keterangan dari saksi yang sudah kita panggil, mudah-mudahan akan mengarah pada satu perbuatan melawan hukum. Memang ada dijadwalkan nanti tanggal 8 dari penyelenggara yaitu dari beberapa orang dari FPI akan dimintai keterangan, penyelenggara yang ada di Megamendung," katanya.

Baca juga : Ini Kesaksian Warga Soal Kecelakaan Beruntun di Puncak Bogor

Pihaknya berharap Habib Rizieq tidak menggiring kerumunan massa saat pemeriksaan untuk menghindari potensi penularan COVID-19.

"Seyogyanya yang namanya diperiksa itu kan hanya untuk mendapatkan keterangan atau memberikan keterangan, kita juga mengimbau lah tidak perlu membawa umatnya atau membawa orang-orang dalam jumlah yang banyak, itu tidak ada gunanya," katanya.

Baca juga : Update Tabrakan Kereta, Kondisi 2 Korban Meninggal Terjebak di Gerbong

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menaikkan status perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan Habib Rizieq Syihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, 13 November lalu ke tahap penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi CH Patoppoi mengatakan, penetapan itu dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan memeriksa sebanyak 12 orang dalam rangka penyelidikan sejak sepekan lalu.

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, menurutnya polisi menemukan fakta bahwa pada saat adanya kegiatan Rizieq Shihab, Kabupaten Bogor masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Adapun kegiatan Rizieq Shihab itu berlangsung di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat, 13 November 2020 lalu. Kegiatan itu berlangsung dengan berkerumunnya warga pada saat kedatangan Rizieq Syihab.