Tito Wajibkan Petugas TPS Pakai Pelindung Diri seperti Astronot

Jakarta, law-justice.co - Pilkada serentak akan berlangsung pada 9 Desember 2020 mendatang. Terkait hal itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa proses pemungutan suara sudah diatur sedemikian rupa agar masyarakat aman dari COVID-19. Misalnya, masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) tidak boleh lebih dari 500 orang.

Para pemilih juga akan diundang sesuai dengan jam tertentu yang akan dimulai pada pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat. Petugas dan pemilih juga harus menggunakan alat pelindung COVID-19. Untuk yang terpapar dan dirawat di rumah sakit, petugas akan memakai alat pelindung diri (APD) yang lengkap.

Baca juga : Hajar Rival Sekota, Arsenal Kian Kokoh Di Puncak Klasemen Liga Inggris

"Petugas TPS harus menggunakan alat pelindung COVID-19, mulai dari sarung tangan, masker, face shield, bahkan untuk mereka yang dikarantina di rumah sakit harus memakai APD lengkap seperti pakaian astronot itu," kata Tito, Jumat (4/12/2020).

"Kemudian pemilih yang datang (ke TPS), mereka nanti lihat apakah mereka pakai masker atau tidak; kalau tidak pakai masker akan disiapkan masker oleh KPU, tempat cuci tangan juga disiapkan," ujarnya.

Baca juga : Bulan Depan, Erick Thohir Bakal Rombak Direksi-Komisaris 12 BUMN

Dalam masa tenang pilkada, dia mewanti-wanti agar tidak boleh ada kegiatan kampanye apa pun. Dia memohon aparat TNI dan Polri membersihkan alat peraga kampanye yang masih ada saat masa tenang. Pokoknya tidak ada lagi kegiatan kampanye sampai hari pencoblosan pada 9 Desember 2020.

Baca juga : Nasib Tragis BUMN Farmasi Indofarma