Polri Siap Tindak Tegas Kelompok Pendukung Benny Wenda

Jakarta, law-justice.co - Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Pol Gatot Edhy Pramono menegaskan akan menindak tegas kelompok manapun yang mengikuti atau mendukung upaya pembentukan pemerintahan sementara Papua Barat.

Hal itu terkait United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) secara sepihak mendeklarasikan terbentuknya pemerintah sementara di Papua Barat pada 1 Desember 2020 sambil menunggu referendum untuk secara sah menyatakan kemerdekaan.

Baca juga : 5 Tersangka Kasus Penipuan Email Palsu Perusahaan Singapura Diringkus

Pemimpin ULMWP Benny Wenda juga secara tegas menyampaikan bahwa dengan adanya pemerintahan sementara tersebut maka Papua Barat tidak lagi tunduk pada pemerintahan Indonesia.

Menanggapi hal itu, Komjen Gatot Edhy menegaskan bahwa Papua tetap berada di wilayah Indonesia. Polri dan TNI berkewajiban menjaga keutuhan negara.

Baca juga : PDIP : Pencopotan Foto Jokowi Banyak Terjadi di Kantor DPD

"Menyikapi sikap Benny Wenda, siapapun kelompok manapun yang mengikuti Benny Wenda kita akan lakukan tindakan tegas siapapun, kelompok apapun dia. Ini menunjukkan negara kita negara hukum," ungkapnya seperti dikutip dari Bisnis Indonesia.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Benny Wenda cukup ditangani oleh Polri karena menyangkut perkara hukum.

Baca juga : Ini Pesan Anies Baswedan di Hari Ulang Tahun ke-55

"Kejahatan tentang keamanan negara. Jadi cukup Gakkum. Ini tidak terlalu besar persoalannya," katanya.

Selan itu, Mahfud menyebutkan bahwa deklarasi yang diumumkan Benny Wenda melalui Twitter tidak mencukup syarat. Pasalnya Benny yang saat ini bukan WNI tidak menguasai rakyat, wilayah maupun daerah kekuasaan serta dukungan internasional.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menganggap pernyataan Benny Wenda mengenai pembentukan Pemerintahan Sementara Papua Barat sebagai bentuk upaya provokasi dan propaganda.