5 Tersangka Kasus Penipuan Email Palsu Perusahaan Singapura Diringkus

Jakarta, law-justice.co - Bareskrim Polri menangkap dan menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus penipuan email palsu atau business email compromise terhadap perusahaan Singapura Kingsford Huray Development LTD.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan pengungkapan kasus itu dilakukan usai menerima laporan dari pihak kepolisian Singapura.

Baca juga : Polisi Ungkap Identitas 3 Korban Tewas Pesawat Latih Jatuh di BSD

Dalam laporan itu, Himawan mengatakan, perusahaan Kingsford Huray Development Ltd telah menjadi korban penipuan dan salah mentransfer dana kepada perusahaan palsu atas nama PT Huttons Asia Internasional yang bertindak seolah-olah PT Huttons Asia asli.

"Diinformasikan bahwa email Huttons Asia Internasional tersebut bukan milik Huttons Asia. Dengan waktu dan tempat kejadian pada 20 Juni 2023 di Kantor Kingsford Hooray Development LTD di wilayah Singapura," kata Himawan dalam konferensi pers, Selasa (7/5).

Baca juga : Usut TPPU SYL, KPK Geledah Rumah Eks Direktur Kementan

Himawan mengatakan para pelaku terlebih dahulu melakukan peretasan dan memantau komunikasi yang dilakukan oleh Kingsford Huray Development.

Setelah mengetahui korban akan melakukan kerja sama pembelian dengan Huttons Asia, para pelaku lantas membuat perusahaan tiruan sebagai Huttons Asia Internasional, lengkap dengan alamat email dan rekeningnya.

Baca juga : Manajemen Amburadul, SHS Mati di Lumbung Padi

"Pelaku mengelabui korban dengan menggunakan email palsu, mengganti posisi alfabet atau menambahkan satu atau beberapa alfabet pada alamat email sehingga menyerupai aslinya," bebernya.

"Kemudian pelaku mengirimkan rekening palsu yang telah dibuat melalui salah satu bank di Indonesia dengan nomor rekening 018801XXX. Sehingga korban mengalami kerugian material sebesar Rp32 miliar," imbuhnya.

Selanjutnya, kata Himawan, penyidik berhasil menangkap lima tersangka yakni CO alias O dan EJA yang merupakan WN Nigeria. Sementara sisanya merupakan WNI berinisial DM, YC, dan I.

Ia menyebut tersangka CO atau O yang merupakan aktor utama penipuan memerintahkan istrinya DM alias L dan EJA untuk mencari orang baru untuk ditempatkan sebagai Direktur perusahaan palsu.

Setelahnya DM dan EJA merekrut YC dan I untuk membuat perusahaan Huttons Asia Internasional dan membuat rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan.

Sementara tersangka YC dan I berperan sebagai Direktur perusahaan palsu Huttons Asia Internasional dan masing-masing mendapatkan bayaran sebesar 5 dan 10 persen dari uang yang dikirimkan korban.

"Penyidik juga sedang melakukan pencarian terhadap satu orang WN Nigeria berinisial S yang berperan melakukan aktivitas hacking dan komunikasi dengan perusahaan Kingsford Hooray Development LTD," bebernya dilansir dari CNN Indonesia.

Lebih lanjut, Himawan mengatakan penyidik turut menyimpan sejumlah barang bukti berupa uang sejumlah Rp32 miliar, 4 buah paspor, 12 unit handphone, 1 unit laptop, 1 unit flash disk, 5 buku tabungan, dan 20 buah kartu ATM.

Atas perbuatannya, ia menyebut para tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP, Pasal 55 ayat (1) KUHP serta Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

"Dan tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara," jelasnya.