Soal Perawatan Rizieq, Pekan Depan Polresta Bogor Tetapkan Tersangka

Bogor, Jabar, law-justice.co - Proses perawatan Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab di Rumah Sakit Ummi Bogor, Jawa Barat sempat ramai dan menjadi polemik. Dan terkait itu, Polresta Bogor Kota akan menaikan statusnya ke penyidikan. Sehingga, dapat dipastikan tersangkanya dapat ditetapkan pada minggu depan.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser dalam keterangannya menuturkan, penyidik telah memeriksa 13 orang perwakilan dari RS Ummi, MER-C, dan Satgas COVID-19 Kota Bogor, sejak Senin 30 November 2020. Pemeriksaan saat ini masih dalam kapasitas sebagai saksi.

Baca juga : Rizieq Syihab Beri Novum Baru Kasus KM 50, ini Respon Mahfud MD

Selain ada keterangan saksi, penyidik juga mengumpulkan beberapa barang bukti seperti rekaman video juga surat-surat. Adapun dari hasil pemeriksaan Senin kemarin, masing-masing saksi diminta keterangan sekitar 20 hingga 30 pertanyaan, terkait prosedur.

"Pemeriksaan terus dilakukan seminggu ini, nanti kita gelar lakukan gelar perkara dan mudah-mudahan Senin depan kita sudah naikkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya sudah ada tersangkanya," papar Hendri, Selasa (1/12/2020). (Baca juga; Satgas COVID-19 Bogor: Keberadaan Habib Rizieq Shihab di Sentul Sumir)

Baca juga : Polisi yang Tilang Pengendara Rp 2,2 juta di Bogor Ditangkap Propam

Hendri mengatakan, ketidakhadiran beberapa orang dan salah satu keluarga Habib Rizieq Shihab untuk dimintai keterangan tidak menjadi soal. Karena keterangan saksi dari Habib Rizieq Shihab hanya sebagian kecil dari proses penyelidikan. (Baca juga; Panggilan Kedua Tak Hadir, Habib Rizieq Akan Dijemput Paksa Polisi)

Adapun ancaman dalam kasus upaya menghalangi tugas Satgas COVID-19 dalam penanggulangan wabah penyakit menular di Kota Bogor nantinya tersangka dijerat satu tahun penjara. Hendri memaparkan, delik pidana ini tertuang dalam Undang-Undang No 4/1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular.

Baca juga : Dudung Respons Kasus Habib Rizieq-Bahar Smith: Nggak Usah Macam-macam!

Direktur Utama (Dirut) RS UMMI, Andi Tatat mengatakan, dari pihak rumah sakit setidaknya ada tujuh orang mewakili direksi, satu dokter, dan dua perawat yang memenuhi pemanggilan polisi. Pertanyaan yang diajukan, seputar berkaitan dengan Habib Rizieq Shihab saat dalam perawatan sejak hari pertama hingga pulang pada Sabtu 28 November 2020 malam.

Sementara, Head of Presidium MER-C Sarbini Abdul Murad menuturkan, dia diperiksa penyidik selama enam jam dan mendapatka 50 pertanyaan. Dalam pemeriksaan tersebut, Sarbini mengaku hanya mendapat pertanyaan seputar MER-C dan swab test yang dilakukan terhadap Habib Rizieq Shihab saat mendapat perawatan di Rumah Sakit Ummi Bogor.