Nyaris Dipukuli, Timses Bobby Nasution Diduga Lakukan Money Politics

Medan, Sumatera Utara, law-justice.co - Panwas Kecamatan (Panwascam) Medan Timur mengamankan dua orang wanita dari amukan warga. Dua orang tersebut sempat kedapatan membagikan uang Rp50 ribu dan diduga sambil mengajak warga memilih salah satu pasangan calon Pilkada Kota Medan.

"Malam Minggu itu ada dua perempuan yang kita amankan ke kantor karena takut mereka diamuk massa. Jadi sempat ribut di sana," kata Ketua Panwascam Medan Timur, Taufik Hidayat Tanjung.

Baca juga : Bobby Nasution Resmi Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

Taufik mengatakan kedua wanita tersebut diamankan dari sebuah rumah warga yang dijadikan sebagai lokasi bagi-bagi uang.


Di rumah itu pula, keduanya meminta warga yang telah diberi uang Rp50 ribu untuk difoto sambil memegang KTP dan menunjukkan dua jari. Diketahui, Bobby-Aulia Rachman merupakan paslon nomor urut 2 di Pilkada Medan. Belum ada tanggapan dari kubu Pasangan Bobby-Aulia terkait kampanye dua wanita itu.

Baca juga : PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu dalam Pilgub DKI 2024

"Memang tidak ada gambar paslon. Kalau dari pengakuan warga mereka disuruh menunjukkan dua jari tanda dukungan ke paslon nomor dua. Cuma kan itu harus dibuktikan lagi pernyataan warga," kata Taufik.

"Hampir semua warga sudah mendapatkan uang itu. Tapi kemudian terjadi keributan karena pemberian uang tidak sesuai kesepakatan. Lalu panwas kita cepat datang mensterilkan kondisi itu," sambungnya.

Baca juga : Bursa Cagub Terkini Jakarta Pilkada 2024: Ahok, RK, hingga Anies

Dari tangan kedua perempuan itu, lanjutnya, petugas mengamankan barang bukti berupa daftar nama-nama warga yang sudah menerima uang dan video. Setelah kondisi aman, kedua perempuan tersebut kemudian dipulangkan.

"Barang bukti yang diamankan yakni daftar penerima atau nama-nama penerima uang, saya lihat ada seratusan orang. Dua perempuan itu kita bawa ke kantor karena takut ada amuk massa. Jadi kita sterilkan sebentar," katanya

Panwas Kecamatan Medan Timur, katanya, telah membentuk tim penelusuran untuk mengusut kasus itu. Jika ditemukan unsur pidana pemilu, maka pihaknya akan menyerahkan kasus tersebut ke Sentra Gakkumdu.

"Jadi tadi kita sudah pleno dan menetapkan itu sebagai informasi awal. Sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020, kita punya waktu 7 hari untuk mengumpulkan barang bukti serta pengembangan. Jadi kita akan mengklarifikasi pihak-pihak terkait. Kami tidak bekerja berdasarkan opini warga, tapi sesuai peraturan," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPC Partai Demokrat, Subanto meminta agar Panwascam Medan Timur profesional menangani kasus tersebut. Dia sendiri mengaku telah mendatangi Kantor Panwascam Medan Timur untuk menanyakan perkembangan kasus itu.

"Saat itu ada dua orang ibu mendatangi warga Gang Sakiran. Mereka mengumumkan pembagian uang dan warga difoto sambil memegang uang pecahan Rp50 ribu dengan menunjukan simbol jari berbentuk pistol," terang Subanto.

Menurutnya, warga tidak suka ketika melihat dua wanita itu membagi-bagi uang. Kedua perempuan yang diamankan itu, katanya, juga memakai masker bergambar Paslon Bobby Nasution-Aulia Rachman.

"Ini sebenarnya temuan warga bernama Pak Saladin yang keberatan dengan adanya praktik bagi-bagi uang di daerahnya. Bahkan warga sempat tersulut emosi sehingga diputuskan agar kedua ibu tersebut dibawa ke Panwascam," katanya.