Bali Tolak Keras RUU Larangan Miras demi Wisatawan

Denpasar, Bali, law-justice.co - Badan Legislasi DPR tengah membahas Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol  ( RUU larangan Minol). Terkait hal itu, muncul pro dan kontra di masyarakat, karena ada yang mendukung dan ada juga yang menolak.

Salah satu yang menolak adalah Kepala Dinas Pariwisata Bali, Putu Astawa. "Iya (keberatan), pasti kita akan melakukan penolakan (RUU minuman beralkohol)," ujar Putu usai menghadiri acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI di Westin Resort, Nusa Dua, Bali, Kamis (26/11/2020).

Baca juga : RUU Larangan Minol, PPP: Tak Dilarang Bagi Kalangan yang Diperbolehkan

Putu meminta dalam penerapan kebijakan harus dilihat dari berbagai sektor, termasuk dari sisi ekonomi. Apalagi Bali yang hidup dari wisatawan mancanegara yang datang ke daerah tersebut, dan minuman alkohol sudah jadi kebiasaan para wisatawan di Pulau Dewata tersebut.

Sehingga Putu sangat khawatir jika RUU minuman beralkohol ini diterapkan, akan membuat penurunan jumlah kunjungan wisatawan, terutama dari luar negeri.

Baca juga : Masih Ada Warung Tuak, Wasekjen MUI Sebut Indonesia Belum Merdeka

"Saat mereka (wisatawan) dilarang ini (minuman beralkohol), wisatawan akan hilang. Makanya ini perlu ada kajian standar dari sebuah RUU secara mendalam, tidak hanya sekadar satu hal saja. Tapi juga harus dilihat dari sisi ekonomi seperti apa, yang kita harapkan ada semacam kajian akademis yang juga mendalam untuk pengambil keputusan," terang Putu.

Menurut Putu, saat ini RUU masih dalam tahap pembahasan, sehingga ia berharap kebijakan bisa dibahas lebih lanjut, khususnya dari sisi ekonomi.

Baca juga : Fraksi PPP Bersikukuh Perjuangkan RUU Larangan Minuman Beralkohol

Meski begitu, Putu juga tidak melarang apabila RUU minuman beralkohol diberlakukan hanya untuk kalangan tertentu saja, seperti anak di bawah umur atau dikonsumsi berlebihan hingga memabukkan dan menganggu ketertiban umum.

"Bali tetap menginginkan aspirasinya, anak di bawah umur dilarang, tapi kalau untuk wisatawan, sepanjang dia tidak memabukkan, kan tidak masalah. Kalau mabuk, kan ajaran agama juga melarang," tutupnya.