Fraksi PPP Bersikukuh Perjuangkan RUU Larangan Minuman Beralkohol

Minggu, 15/11/2020 12:50 WIB
Fraksi PPP di DPR RI (Foto: Istimewa)

Fraksi PPP di DPR RI (Foto: Istimewa)

law-justice.co - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) Illiza Sa`aduddin Djamal menyatakan fraksinya tetap konsisten memperjuangankan Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2021.

Pasalnya, sudah ada kesepakatan bahwa RUU Minol ini juga masuk dalam prolegnas prioritas 2020. RUU ini sejak periode anggota DPR 2009-2014 dibahas. Namun hingga kini belum dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU.

"Tinggal political will. Kemarin rapat ada yang ingin judulnya dirubah, jangan larangan, terlalu seram. Kita lagi bahas itu," kata Illiza saat dihubungi, Sabtu (15/11/2020).

Illiza menuturkan, pihaknya mempunyai beberapa usulan RUU untuk dimasukan dalam prolegnas prioritas 2021. Yakni RUU Ekonomi Syariah, RUU Anak Yatim, RUU Wisata Halal. "Tapi kemudian kan hanya RUU Minol yang diutamakan. Diharapkan fraksi-fraksi lain memberikan dukungan," kata anggota Komisi X DPR ini.

Illiza juga mengungkapkan alasan mengapa RUU Minol yang dipilih. "Ini kemaslahatan, Islam itu bicara mudarat dan kemaslahatan. UU kita kan bicara kemaslahatan masyarakat. Semua yang kita lakukan ini menjalankan amanah. Konstitusi menjamin," jelasnya.

Legislator asal Aceh ini juga menjawab pendapat anggota Baleg DPR yang menilai RUU ini akan menimbulkan persepsi negara-negara Islam dunia bahwa Indonesia melegalkan Minol.

"Negara-negara Islam sudah ada yang mengatul hal itu semua. Malaysia, Brunei Darussalam bahkan melarang total. Arab Saudi juga melarang, tapi juga Malaysia, Turki, Abu Dhabi, Maroko, Iran, dan banyak lagi lainnya," ungkapnya.

Anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Rahmat Muhajirin, sebelumnya berpendapat jika RUU Larangan Minol tetap dilanjutkan maka berpotensi mengundang perdebatan di masyarakat. Pasalnya, 80 persen penduduk Indonesia muslim dan menjadi muslim terbesar di dunia. Artinya, kata Rahmat, apabila RUU ini disahkan menjadi UU maka negara-negara Islam lainya di dunia akan mencap bahwa Indonesia melegalkan minuman beralkohol.

"Seandainya minuman beralkohol ini kita atur, ini apakah nanti pihak-pihak tertentu apakah tidak menuduh bahwa negara yang terbesar pemeluk agama Islamnya, kiblat dari negara-negara Islam lainnya ini, khawatirnya dituduh mengakui minuman beralkohol," katanya.

Legislator asal Jawa Timur ini lebih sepakat apabila ingin melarang minuman beralkohol, maka seluruh dilarang. Tidak ada pengecualian minuman beralkohol boleh diperjualbelikan atau dikonsumsi ditempat tertentu. Sementara apabila tidak dilarang atau seperti saat ini diperbolehkan minuman beralkohol diperjualbelikan, kata Rahmat, lembaga terkait serta pemerintah daerah (pemda) yang mengaturnya.

"Jangan terkesan negara melindungi kepentingan sekelompok atau bertindak kontraproduktif. Hari ini toh sudah ada yang mengatur," katanya.

(Muhammad Rio Alfin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar