PDIP Baru Tahu Kadernya Ikut dalam Kasus Suap Ekspor Benih Lobster

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan kader PDIP Andreu Misanta Pribadi sebagai tersangka bersama dengan Menteri KKP Edhy Prabowo dalam kasus dugaan suap terkait ekspor benur lobster. Meski begitu, PDIP mengaku baru tahu kalau kadernya itu ikut dalam kasus tersebut setelah dia menyerahkan diri ke KPK.

KPK sempat meminta dua orang yang berstatus tersangka Andreau Misanta Pribadi dan Amiril Mukminin untuk menyerahkan diri. Andreau Misanta Pribadi merupakan staf khusus Menteri KKP, Edhy Prabowo.

Baca juga : Edhy Prabowo Bebas Lebih Cepat Berkat Remisi, Mahfud MD Beri Respons

Menurut Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah Andreau Misanta adalah anggota partai yang pernah menjadi Caleg DPR RI yang diusung pada Pemilu 2019. Namun usai pencalonan yang gagal itu, yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi di partai.

"Saya mengetahui saudara Andreau sudah menjadi staf ahli Menteri Eddy Prabowo yang Waketum Partai Gerindra justru setelah ada kasus OTT KPK ini," kata Ahmad Basarah, Kamis (26/11/2020).

Baca juga : KPK: Gazalba Terima Gratifikasi saat Urus Perkara Kasasi Edhy Prabowo

"Karena keberadaan saudara Andreau sebagai staf ahli Menteri KKP adalah keputusan pribadi yang bersangkutan, maka segala bentuk perilaku dan tindak tanduknya sama sekali tidak berkaitan dengan PDI Perjuangan," tegasnya.

Wakil Ketua MPR RI menambahkan jika Andreau terbukti terlibat dalam dugaan kasus korupsi di lingkungan kementerian KKP tersebut, maka PDIP akan memberikan sanksi yang tegas kepada yang bersangkutan. "Tentu sanksi tegas akan diberikan," tutupnya.

Baca juga : Edhy Prabowo Bebas Lebih Cepat dari Vonis 5 Tahun Berkat Remisi