Namanya Disebut di Kasus Djoko Tjandra, Begini Kata Azis Syamsuddin

Jakarta, law-justice.co - Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut oleh Irjen Napoleon Bonaparte dalam persidangan perkara suap terkait pengurusan red notice Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra. Terhadap apa yang disampaikan oleh Irjen Napoleon itu, Azis membantahnya. Dan hal itu juga sudah dibantah oleh Tommy Sumardi.

"Sudah dibantah sama Pak Tommy, sudah dibantah," kata Azis Syamsuddin di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/11/2029).

Baca juga : Pamer Starbucks Menutupi Kabah, Anak Zulkifli Hasan Dirujak Netizen

Azis Syamsuddin mengatakan Tommy Sumardi juga sudah menyatakan tidak menelepon dirinya. Politikus Golkar ini enggan banyak berbicara soal namanya dibawa-bawa dalam persidangan.

"Saya tak merasa, sudah dibantah itu. Topiknya kita, ini dulu Perpres (pelibatan TNI dalam penanganan terorisme) dulu," ujar Azis Syamsuddin.

Baca juga : Tuntaskan Kemiskinan Bukan Bansos & BLT, Tapi Ciptakan Lapangan Kerja

Azis Syamsuddin tak mau namanya diseret-seret dalam pusaran kasus red notice Djoko Tjandra. Azis Syamsuddin merasa tak ada hubungan.

"Kalau masalah itu, kita lihat perkembangan, dan itu sudah dibantah oleh Pak Tommy sendiri. Saya enggak merasa ada hubungan," katanya

Baca juga : Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Bebas Bersyarat Terkait Kasus Suap

Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte mengungkap pertemuan pertamanya dengan Tommy Sumardi yang didakwa menjadi perantara suap Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Dalam pertemuan itu, Tommy disebut Napoleon sempat menelepon Azis Syamsuddin.

Napoleon menyebut Tommy Sumardi menelepon seseorang. Napoleon mengatakan bila seseorang itu ternyata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

"Melihat gestur saya tidak percaya, terdakwa menelepon seseorang. Setelah sambung, terdakwa seperti ingin memberikan teleponnya kepada saya, saya bilang siapa yang Anda telepon, (Tommy Sumardi bilang) Bang Azis, siapa? Azis Syamsuddin, oh Wakil Ketua DPR RI, ya karena dulu waktu Pamen pernah kenal beliau," ucap Napoleon saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Selasa (24/11).

"Jadi saya sambung assalamualaikum selamat siang, apa kabar, baik, Pak Azis saya sampaikan ini di hadapan saya datang Tommy Sumardi dengan maksud tujuan ingin mengecek status red notice, mohon petunjuk dan arahan Pak. (Azis menjawab) Silakan saja, Pak Napoleon. Kemudian telepon ditutup, saya kembalikan lagi handphone milik terdakwa," imbuhnya.

Hakim ketua Muhammad Damis menanyakan apakah Tommy keberatan dengan pernyataan Napoleon. Tommy menyatakan keberatan dan mengatakan tidak melakukan yang disebutkan Napoleon. Hakim Damis kemudian menegaskan lagi kesaksian Tommy itu.

"Saudara keberatan dengan keterangan saksi ini yang menyatakan bahwa saudara ke situ membawa nama Kabareskrim, nama Azis Syamuddin dan Bambang Soesatyo, saudara keberatan?" tanya hakim Damis."Keberatan yang mulia," jawab Tommy.

"Saudara tidak melakukan itu," tanya hakim Damis lagi. "Tidak yang mulia. Karena saya tidak bisa menzalimi orang. Mengenai yang beliau katakan bahwa saya itu datang ke sana mengarang-ngarang cerita seakan beliau ini ada tindak pidana ini, memang saya gila yang mulia, saya masuk penjara gara-gara ini, jadi apa yang saya lakukan sesuai dengan BAP, itu keterangan yang sebenar-benarnya yang mulia," jawab Tommy.