Bawaslu Catat Kubu Bobby Nasution 14 Kali Langgar Protokol Kesehatan

Jakarta, law-justice.co - Hingga saat ini, pelanggaran protokol kesehatan terus menjadi bayang-bayang di Pilkada Serentak 2020.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan, Sumatera Utara bahkan mencatat sudah ada sebanyak 23 kali pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi sejak 20 Agustus lalu.

Baca juga : Di Acara Halal Bihalal PBNU, Prabowo: Saya Keluarga NU dari Dulu

Koordinator Divisi Data Hukum dan Informasi Bawaslu Kota Medan, M. Taufiqqurohman Munthe menjelaskan bahwa pelanggaran itu dilakukan oleh kedua pasangan calon yang berlaga, baik Akhyar Nasution-Salman Alfarisi maupun Bobby Nasution-Aulia Rachman.

Hanya saja, pelanggaran lebih banyak dilakukan oleh kubu tim pemenangan menantu Joko Widodo, Bobby Nasution, yakni sebanyak 14 kali. Sementara dari kubu Akhyar-Salman (Aman) hanya 9 kali.

Baca juga : Hajar Rival Sekota, Arsenal Kian Kokoh Di Puncak Klasemen Liga Inggris

“Totalnya ada 23 kali pelanggaran protokol kesehatan yang masing-masing dilakukan kedua paslon," kata M. Taufiq kepada wartawan, Sabtu (21/11).

Sejauh ini, pihak Bawaslu telah menjatuhkan sanksi mulai dari diperingatkan hingga diberi surat peringatan atau teguran tertulis.

Baca juga : Bulan Depan, Erick Thohir Bakal Rombak Direksi-Komisaris 12 BUMN

Adapun pelanggaran yang sering terjadi adalah jumlah orang yang melebihi jumlah ruangan saat kampanye. Termasuk abai menjaga jarak dan tidak mengenakan masker.

"Alasan mereka masyarakat yang bandel. Mereka mengaku tidak mungkin melarang, itu bisa menghilangkan potensi suara katanya," ujarnya.