Dilarang Polisi, PA 212 Tetap Gelar Acara Tapi Bukan Reuni 212

Jakarta, law-justice.co - Pihak Kepolisian dengan tegas melarang acara reuni Persaudaraan Alumni atau PA 212 di Monas pada tanggal 2 Desember 2020. Terhadap larangan itu, PA 212 pun tak memprotesnya.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum PA 212 Slamet Ma`arif dalam keterangan pers seperti dilihat di akun YouTube Front TV, Selasa (17/11/2020).

Baca juga : Direstui Habib Rizieq, Ahmad Shabri Lubis Jadi Ketua Umum Baru PA 212

"Untuk pelaksanaan reuni 212 tahun 2020 ditunda untuk sementara dengan mengamati pelaksanaan Pilkada 2020. Jika ada kerumuman oleh pemerintah maka reuni 212 akan tetap digelar di waktu yang tepat," kata Slamet.

Lanjut Slamet Ma`arif menerangkan, karena tidak menggelar reuni, PA 212 akan menggelar dialog nasional. Acara tersebut rencananya dihadiri 100 tokoh dan ulama.

Baca juga : Hari Ini, Munajat Kubro 212 Digelar di Monas!

"Nantinya dialog nasional ini dihadiri imam besar Habib Rizieq Shihab sebagai narasumber dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," katanya.

Sebelumnya, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono menegaskan pihaknya tak akan mengeluarkan izin keramaian terkait reuni 212 pada 2 Desember.

Baca juga : Digelar di Monas, Munajat 212 Undang Menlu Retno hingga Habib Rizieq

"Jadi, apabila masih ada kejadian misalnya, orang yang mau meminta izin keramaian Polri tak akan keluarkan (izin)," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (17/11/2020).