Kejagung Persilakan KPK untuk Supervisi Kasus Djoko Tjandra

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung mengaku akan membuka jalan bagi KPK untuk melakukan supervisi dalam kasus Djoko Tjandra.

Lembaga Adhiaksa itu juga membantah telah menghalangi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan supervisi dan mengembangkan berkas perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Djoko Soegiharto Tjandra.

Baca juga : Mahasiswa STIP Jakarta Tewas Diduga Dianiaya Senior, Polisi Selidiki

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya sudah membuka jalan seluas-luasnya untuk KPK dalam rangka melakukan supervisi terkait dengan kasus Djoko Soegiharto Tjandra.

Menurut Febrie, pihaknya sudah lama menunggu KPK melakukan supervisi agar kasus tersebut ditangani bersama sehingga bisa cepat tuntas.

Baca juga : Luhut ke Prabowo : Jangan Bawa Orang `Toxic` ke dalam Pemerintahan

"Sudah disiapkan kok, kalau mau diambil berkas perkaranya ya, silahkan," ungkapnya seperti dilansir dari Bisnis, Minggu (15/11/2020).

Dia mengaku bahwa pihaknya juga tidak pernah mengalami kendala apapun, jika KPK berencana melakukan supervisi.

Baca juga : Kadin Minta Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Berjalan Smooth

Febrie juga membantah semua pernyataan Wakil Ketua KPK Nawawi Pololango yang menyebut bahwa dirinya sudah sebanyak dua kali meminta salinan berkas perkara Djoko Tjandra, tetapi tidak direspons pihak Kejagung.

"Tidak ada kendala apapun, silahkan saja diambil," ungkapnya.