Marah Disebut Prof Gadungan, Staf Menkominfo Ancam Polisikan Orang Ini

Jakarta, law-justice.co - Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Prof Henry Subiakto biasanya santai menanggapi kritikan warganet. Tapi kali ini, kesabarannya habis. Dia benar-benar marah.

Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) ini tak terima dituding sebagai profesor gadungan.

Baca juga : OJK Blokir 5.000 Rekening Buntut Judi Online

Henry mengancam akan melaporkan pengeritiknya ke polisi untuk memberikan pelajaran. Ia yakin orang tersebut bisa dipenjara selama 4 tahun.

Kemarahan Henri bermula ketika dia me-retweet cuitan @zoelfick yang membagikan video HRS ejek polisi jaga rumah l0nt3.

Baca juga : Banyak Menteri Tak Hadir Bukber Istana, Budi Arie: Jangan Didramatisir

“Peringatan maulid dengan isi ceramah seperti ini, kita yang bukan cucu baginda Nabi mau bilang apa lagi?,” kata @zoelfick dalam postingannya.

Henry lantas mengkritik revolusi akhlak yang digaungkan oleh HRS. Ia menilai ucapan HRS yang mengejek polisi jaga rumah l0nt3 tidak mencerminkan revolusi akhlak.

Baca juga : Ekonomi Digital Rp 1.300 T, Kominfo Sorot Masalah Persaingan Usaha

“Ini yang namanya Revolusi Akhlaq?,” tanya Prof Henri melalui akun Twitternya, @henrysubiakto.

Cuitan Henri mendapat tanggapan dari warganet. Salah satunya dari akun @AyuSofiyana

“Mestinya seorang profesor gadungan ngga perlu komentari seorang pe1acur juga image hhhh,” tulisnya.

Henry membalas cuitan Ayu Sofiyana. Ia menyebut twit Ayu Sofiyana bisa dipidanakan.

“Ini contoh yang bisa dikenakan psl 27 ayat (3) UU ITE, sanksi maksimal 4 tahun penjara. Yaitu membuat informasi elektronik yang muatan pencemaran nama baik, bisa diakses publik,” kata Henry.

Menurut Henry, cuitan Ayu Sofiyana termasuk kategori pencemaran nama baik. Jika dia melaporkan ke polisi, maka bisa dipastikan Ayu Sofiyana akan dipenjara.

“Pencemarannya berupa tuduhan ke saya sebagai profesor gadungan. Ini kalau saya adukan ke polisi bisa dihukum dia,” jelas Henry.

Henry sedang mempertimbangkan untuk melaporkan Ayu Sofiyana ke polisi sebagai bentuk pembelajaran.

“Namanya delik aduan tergantung korban mau ngadu apa tidak. Kita lihat saja nanti. Saya memberi contoh,” kata Henry.

“Kalau dia bisa membuktikan omongannya benar, dia aman. Tapi kalau nyebar tuduhan tanpa bisa buktikan kebenarannya, dia terancam pidana 4 th atau denda 750 juta,” tandas Prof Henry Subiakto.