BBM Jenis Premium Dihapus Mulai 1 Januari 2021, Gantinya Apa?

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah menyebut ada rencana penghapusan BBM jenis Premium. Rencana tersebut disebut sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017 mengenai batasan Research Octane Number (RON).

Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan MR Karliansyah mengatakan, PT Pertamina (Persero) akan menghapus bensin jenis Premium pada 1 Januari 2021.

Baca juga : Begini Respons Pertamina soal Heboh Isu Pertalite Dihapus dari SPBU

Rencananya, kebijakan tersebut mulai dilakukan di wilayah Pulau Jawa, Madura, dan Bali (Jamali). "Syukur alhamdulillah pada Senin lalu saya bertemu dengan Direktur Operasional Pertamina, beliau menyampaikan per 1 Januari 2021 Premium di Jamali khususnya akan dihilangkan," katanya dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (13/11/2020).

Lebih lanjut, Karliansyah menyebutkan, rencana tersebut akan dilanjutkan ke berbagai wilayah lainnya. Penghapusan Premium merupakan langkah pemerintah untuk menekan angka konsumsi BBM dengan nomor oktan 88 itu.

Baca juga : Diduga Halangi Proses Pelanggaran Etik, Novel Laporkan Nurul Ghufron

Pasalnya, berdasarkan data KLHK, Premium masih mendominasi konsumsi bensin di masyarakat. "Premium masih mendominasi 55 persen penjualan bensin," kata Karliansyah.

Untuk mendukung rencana tersebut, Karliansyah mendorong produsen BBM untuk menyiapkan kilang produksi bensin dengan nomor oktan di atas 91.

Baca juga : Dewas KPK: Nurul Ghufron Urus Pegawai Kementan Dimutasi ke Malang

"Sebaliknya, konsumen juga didorong untuk memilih bahan bakar yang lebih ramah lingkungan meskipun dengan harga yang lebih mahal dibandingkan bahan bakar yang lebih kotor," ucapnya kepada Kompas.