RUU Minol, Gubernur Bali: Tak Boleh di Minum, Mungkin Bisa Ekspor?

law-justice.co - Gubernur Bali I Wayan Koster enggan berkomentar banyak mengenai RUU minuman beralhokol (minol) yang akan dibahas DPR. Menurut dia, aturan ini masih membutuhkan waktu lama agar bisa sah dan berlaku.

"Belum, masih jauh, waktu masih panjang," kata dia usai penerimaan insentif UMKM dari Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki di Kantor Gubernur Bali, Sabtu (14/11/2020).

Baca juga : Wayan Koster Diperiksa Polda Bali 3 Jam Terkait Kasus Korupsi

Dia juga optimistis aturan ini tidak akan disahkan. Dia juga tak mau berkomentar mengenai keluhan dari penjual arak dan distributor minuman beralkohol atas RUU Minol tersebut. Arak menjadi salah satu minuman yang dilarang dalam aturan tersebut.

"Enggak akan jadi itu," kata Koster yang juga pernah menjadi anggota DPR itu.

Baca juga : Polda Bali: Wayan Koster Diperiksa Jadi Saksi Kasus Korupsi 3 Jam

Pada tempat yang sama, Teten juga enggan berkomentar mengenai RUU ini. Padahal, di Bali tak sulit menemui warung penjual arak. Bali juga memiliki koperasi membantu petani memasarkan dan mengembangkan usaha arak. Meski demikan, menurut dia, arak Bali bagus sebagai potensi ekspor Pulau Dewata.

"Ya kalau untuk ekspor (arak) kan bagus," kata dia.

Baca juga : Polda Bali Periksa Eks Gubernur Wayan Koster di Kasus Dugaan Korupsi

Seperti diketahui, ada 21 orang anggota DPR fraksi PPP, PKS, dan Gerindra yang mengusulkan RUU ini dibahas. Alasannya adalah kriminalitas dan moral bangsa.