PKB Tegaskan RUU Miras Berpotensi Naikkan Tensi Politik

Jakarta, law-justice.co - RUU Larangan Minuman Beralkohol yang sedang dibahas Badan Legislasi DPR menjadi sorotan publik. Waketum PKB Faisol Riza menilai aturan mengenai minuman beralkohol yang ada saat ini sudah cukup.

"Aturan yang sekarang sudah lebih dari cukup," ujar Faisol kepada wartawan, Jumat (13/11/2020).

Baca juga : Jagoan PDIP dan PKS di Pilkada Bisa Nyungsep Jika Gabung ke Prabowo

Faisol menjelaskan larangan mengenai minuman beralkohol sudah berlaku di Indonesia. Menurutnya, banyak daerah yang tidak memperbolehkan peredaran minuman keras. Bahkan, supermarket di Jakarta juga telah membatasi penjualan minuman beralkohol.

"Sebenarnya larangan minuman beralkohol sudah berlaku sekarang, di Jakarta bahkan supermarket yang menjual hanya tertentu saja. Di daerah juga banyak yang tidak membolehkan peredaran minuman keras," ucapnya.

Baca juga : Sebut Sudah Pakai Akal Sehat, Rocky Terima Kasih ke Hakim PN Jaksel

Ketua Komisi VI DPR RI ini mengatakan substansi dari RUU Larangan Minol perlu didukung. Namun, jangan sampai RUU tersebut menimbulkan tensi politik di daerah. Khususnya daerah yang memiliki tradisi terkait dengan minuman beralkohol.

"Secara substansial RUU ini perlu didukung cuma jangan sampai daerah-daerah yang memiliki tradisi kental dengan minuman beralkohol menolaknya. Bisa menaikkan tensi politik yang tidak perlu," kata Faisol.

Baca juga : Pemerintahan Prabowo Dihantui Impor Migas dan Subsidi Energi

Saat ini pengaturan mengenai Minuman beralkohol diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Diberitakan sebelumnya, peminum minuman beralkohol dapat dibui 2 tahun atau denda Rp 50 juta dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol. PPP menilai aturan itu masih bisa didiskusikan.

"Ya itu kan baru sebatas usulan, masih bisa didiskusikan. Kan itu ada reasoning-nya terkait dengan pengaturan itu," kata Wasekjen PPP Achmad Baidowi kepada wartawan, Kamis (12/11).

Sebelumnya Wasekjen PPP ini juga menilai aturan minuman beralkohol hanya diatur dalam Kepres dan Permendag yang lebih mengarah pada sisi bisnis daripada substansinya. Ia pun berharap agar RUU Larangan Minuman Beralkohol segera disahkan menjadi undang-undang.

"Apalagi selama ini tidak ada regulasi setingkat UU yang mengatur minuman beralkohol, termasuk di dalamnya tidak diatur partisipasi masyarakat dalam pengendalian minuman alkohol yang banyak menelan korban jiwa," tutur Awiek kepada wartawan, Rabu (11/11).