Tak Direstui Anak, Pasangan Siri Ini Nekad Mesum di TPU Kebon Nanas

Jakarta, law-justice.co - Sempat viral video perbuatan mesum di TPU Kebon Nanas, Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat, 6 November 2020 lalu, yang ternyata dilakukan oleh pasangan nikah siri.

Menurut keterangan pelaku, perbuatan asusila dilakukan di kawasan pemakaman lantaran hubungan nikah siri mereka tidak disetujui oleh anak kedua pelaku tersebut.

Baca juga : Kejagung Bisa Sita Harta Sandra Dewi, Ini Alasannya

"Pelaku mengaku sebagai suami-istri dengan status nikah siri karena anak-anak pelaku tidak menyetujui hubungan pelaku, maka pelaku mencari lokasi tempat melampiaskan hasrat mereka," ujar Wakapolres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Stefanus Tamutuan, Senin (9/11/2020).

Stefanus menambahkan, pelaku juga sering menggunakan tempat pemakaman umum tersebut untuk melakukan hubungan suami istri.

Baca juga : Menteri Keuangan Sri Mulyani Akui Bea Cukai Kadang Ganggu Kenyamanan

"Interogasi terhadap pelaku bahwa pelaku sudah sering menggunakan makam tersebut sebagai lokasi meluapkan hasrat," kata Stefanus.

Selanjutnya pelaku yang diamankan pihak kepolisian dibawa ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur. Selain itu, pihak kepolisian sedang menyelidiki orang yang menyebarkan video perbuatan tersebut.

Baca juga : Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu, KPK Sita Uang Rp48,5 Miliar