Suap Garuda, Erick Tohir Persilahkan Inggris Usut Tuntas

Jakarta, law-justice.co - Menteri BUMN Erick Thohir mendukung upaya pengusutan tuntas dugaan korupsi yang pernah dilakukan oleh mantan direktur utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar. Saat ini, dugaan korupsi berkembang tidak hanya pada pengadaan pesawat Rolls Royce, namun juga kerja sama Garuda dengan Bombardier Inc., produsen pesawat asal Kanada.

"Kami di Kementerian BUMN sangat mendukung untuk penindak-lanjutan masalah hukum di Garuda," ungkap Erick dalam keterangan resmi, Jumat (6/11/2020).

Baca juga : Hajar Rival Sekota, Arsenal Kian Kokoh Di Puncak Klasemen Liga Inggris

Erick mengatakan dukungan diberikan demi transparansi dan penguatan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang diterapkan kementerian bagi semua BUMN. Selain itu, menurutnya, pengusutan ini akan berguna untuk memberikan transformasi di perusahaan pelat merah itu.

Lebih lanjut, Erick bilang kementerian akan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Hukum dan HAM, hingga Kejaksaan untuk melanjutkan pengusutan dugaan korupsi lanjutan yang dilakukan Emirsyah Satar pada beberapa tahun lalu.

Baca juga : Arsenal Kian Mantap di Puncak Klasemen usai Pecundangi Chelsea 5-0

Koordinasi dengan KPK dan Kejaksaan dimaksudkan untuk pengusutan dugaan lebih lanjut. Sementara dengan Kemenkumham dilakukan untuk membedah kontrak melalui mutual legal assistance.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum," imbuhnya.

Baca juga : Ditanya Klasemen MU, Erik Ten Hag Ngambek hingga Salahkan Garnacho

Sebelumnya, Emirsyah Satar divonis penjara atas dugaan korupsi berupa suap dan pencucian uang terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbud SAS dan Rolls Royce PLC ketika ia masih menjabat di Garuda pada 2012 lalu.

Suap diberikan kepada Emir oleh Rolls Royce dalam pengadaan 50 mesin pesawat tipe Airbus A330-300 untuk Garuda Indonesia. Emir juga tetapkan menjadi tersangka Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan tersangka juga menjerat Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo. Soetikno diduga memberi uang senilai Rp5,79 miliar untuk pembayaran rumah di Pondok Indah, US$680 ribu, dan 1,02 juta euro yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emir di Singapura serta 1,2 juta dolar Singapura untuk pelunasan apartemen milik Emir di Negeri Singa.

Temuan terbaru terkait korupsi Emir datang dari Kantor Tindak Penipuan Tingkat Tinggi (Serious Fraud Office/SFO) Inggris yang menyatakan ada dugaan korupsi pada kerja sama Garuda yang melibatkan Bombardier. Namun, belum ada informasi rinci mengenai bentuk korupsi karena investigasi masih berjalan.

Namun investigasi sementara mengungkapkan bahwa Garuda dan Bombardier pernah meneken kerja sama pengadaan 18 jet regional Bombardier CRJ-1000. Kesepakatan kerja sama itu berlangsung di sela perhelatan Singapore Airshow 2012.

Dalam kesepakatannya, Garuda membeli enam jet dan 12 jet lagi sebagai tambahan dengan nilai US$1,32 miliar. Pengiriman jet pertama dilakukan pada Oktober 2012 dan terakhir pada Desember 2015.

Menurut Bombardier, sejauh ini sebenarnya tidak ditemukan transaksi mencurigakan dari kerja sama yang ada di laporan keuangan perusahaan. "Korporasi telah bertemu dengan SFO untuk membahas status tinjauan internal korporasi dan potensi bantuannya dengan investigasi SFO secara sukarela," ungkap manajemen Bombardier seperti dikutip dari The Wall Street Journal.