Berkas Sudah di Kejaksaan Cawalkot Demokrat Tersangka

Dumai, Riau, law-justice.co - Calon Partai Demokrat untuk pemilihan Wali Kota Dumai Eko Suharjo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran pilkada. Berkas kasusnya telah dilimpahkan Bawaslu ke Sentra Gakkumdu di Dumai.

"Pelanggaran Pidana Pilkada terjadi dikarenakan salah satu Paslon (Eko Raharjo-red) diketahui melibatkan dua orang ASN saat kampanye. Paslon tersebut diduga melakukan tindak pidana Pilkada yakni Pasal 187 ayat (3) jo Pasal 69 huruf n UU Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pilkada," kata Ketua Bawaslu Riau, dalam siaran persnya, Kamis (29/10/2020).

Baca juga : Politisi Demokrat Ajak Seluruh Pihak Bersatu Membangun Bangsa

Rusidi menjelaskan terkait calon Wali Kota Dumai petahana sebagai Wakil Wali Kota itu, pihaknya sudah melakukan rapat ketiga di Sentra Gakkumdu di Bawaslu Dumai. Permasalahan tersebut telah diteruskan ke pihak kejaksaan.

"Untuk kasus dugaan pelanggaran di Dumai, di mana salah satu paslon melibatkan 2 ASN saat ini berkasnya sudah diserahkan ke kejaksaan," katanya.

Baca juga : PKS Respons AHY Sebut Demokrat Hancur jika Masih di Koalisi Lama

Namun demikian, dari rilis Bawaslu Riau, diketahui bahwa Eko Raharjo dari Partai Demokrat ini kembali melakukan pelanggaran dalam kampanye. Ada dua paslon nomor urut 01 Hendri Sandra-Rizal Akbar dan Paslon nomor urut 02 Eko Suharjo-Syarifah diduga melakukan kampanye di luar jadwal.

"Saat ini (dugaan pelanggaran kampanye) masih diproses oleh Bawaslu Kota Dumai," kata Rusidi.

Baca juga : Respons PKB soal AHY Sebut Hancur Lebur Jika Masih di Koalisi Perubaha

Sebelumnya, Partai Demokrat mengatakan telah mengkaji kasus tersebut. PD meyakini kadernya tidak melakukan pelanggaran seperti yang disangkakan.

"Telah menggali dan mengkaji data-data dan fakta terkait ditetapkannya Eko Suharjo selaku calon wali kota Dumai sebagai tersangka pidana pemilu dalam Pilkada Dumai 2020. Berdasarkan fakta di lapangan, kampanye Eko Suharjo yang dilaksanakan 8 Oktober 2020 dengan penanggung jawab saudara Fahri Anwar adalah kampanye resmi dibuktikan dengan adanya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye yang dikeluarkan Polresta Dumai," kata Sekretaris DPD Partai Demokrat Riau, Eddy A Mohammad Yatim, dalam keterangannya, Kamis (22/10/2020).


Eddy menjelaskan peserta yang menghadiri kampanye pada 8 Oktober 2020 tersebut adalah jemaah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kota Dumai. Dia mengatakan soal fakta ada dua orang jemaah atau peserta kampanye yang ikut saat itu berstatus ASN adalah di luar pengetahuan Eko Suharjo.

"Karena yang Eko Suharjo ketahui peserta adalah jamaah LDII. Bahwa dalam kampanye dihadiri Panwas Pemilu dan penjagaan keamanan oleh pihak kepolisian," kata Eddy.