KPK Curigai Potensi Korupsi Anggaran Daerah Dalam Bentuk Deposito

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) curigai potensi korupsi anggaran daerah dalam bentuk deposito di bank, ini merupakan respon dari temuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soal anggaran daerah sebesar Rp252,78 triliun yang disimpan di bank dalam bentuk deposito. Dana tersimpan yang dimaksud adalah gabungan anggaran dari provinsi dan kabupaten/kota.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, memastikan pihaknya akan mendalami apakah temuan itu perlu ditingkatkan ke penyelidikan atau tidak. Penindaklanjutan tersebut harus berdasarkan data-data yang kompeten.

Baca juga : Mendagri Tito Nonaktifkan Tersangka KPK Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

"KPK akan lebih dahulu menggali data, mengumpulkan info dari Kemendagri tersebut, kemudian mengumpulkan data dan keterangan, baru lebih lanjut KPK akan menentukan sikap apakah melakukan proses penyelidikan atau tidak," kata Ghufron kepada awak media, Sabtu (25/10/2020)

Ghufron lebih jauh mengungkapkan, praktik menyimpan uang itu dapat menjadi tindak pidana, jika para kepala daerah sengaja menempatkan uang di bank agar bunganya mengalir ke pihak-pihak tertentu.

Baca juga : Koalisi Sipil Minta MK Panggil Pratikno hingga Tito ke Sidang Pilpres

"Kalau sengaja, artinya ada kesengajaan bahwa parkir saja pak bupati, pak gubernur supaya kemudian nanti bisa berbagi keuntungan, itu masuk bagian dari tindak pidana korupsi," ujar Ghufron.

Menurut Ghufron, apabila uang tersebut sengaja disimpan di bank, karena tidak bisa digunakan di tengah kondisi pandemi COVID-19, maka tidak ada unsur pidana. Dia menilai bisa dinyatakan salah jika ada pihak-pihak yang memanfaatkan keuntungan dari bunga simpanan tersebut.

Baca juga : Menteri Tito Sebut 450 ASN Dilaporkan ke Bawaslu, 240 Disanksi

"Dia (kepala daerah) tak sadar keuntungan atau bunganya ternyata dimanfaatkan oleh pengusaha tertentu, berarti sesungguhnya yang sedang memanfaatkan itu yang salah, bukan bupati atau gubernurnya," kata Ghufron.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menyebut adanya anggaran daerah sebesar Rp 252,78 triliun yang disimpan di bank dalam bentuk deposito. Dana ini merupakan gabungan anggaran dari provinsi dan kabupaten/kota. Sehingga, kata Tito belanja daerah belum maksimal.

"(Belanja) provinsi, kabupaten atau kota baru (terealisasi) 51,83 persen. Itu bawah rata-rata nasional. Untuk provinsi 54,93 persen. Kalau kabupaten/kota lebih rendah lagi hanya 50,60 persen," kata Mendagri Tito Karnavian.