Mau Bikin Ricuh Saat Demo, Polisi Amankan 33 Remaja

Jakarta, law-justice.co - Aksi demo tolak UU Omnibus Law kembali terjadi saat pemerintahan Jokowi-Ma`ruf genap satu tahun. Kali ini, buruh dan mahasiswa menggelar aksi demo gabungan di patung Arjuna Wiwaha atau patung kuda, Jalan Medan Merdeka Barat. Sama seperti aksi sebelumnya, polisi kembali mengamankkan 33 remaja yang diduga ingin melakukan aksi anarkis.

"Sampai saat ini ada sekitar 33 orang yang kami amankan. Ini kami amankan, bukan kami tangkap," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana kepada wartawan, Selasa (20/10/2020).

Baca juga : Rizal Ramli Sebut UU Omnibus Law Pintu Masuk Perbudakan Modern

Namun, lanjut Nana, hingga saat ini, para remaja tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan belum diketahui barang bukti yang dibawa remaja-remaja tersebut.

"Jumlah pelajar ataupun kelompok anarko yang terlibat hari ini tak sebanyak demonstrasi beberapa hari sebelumnya," katanya.

Baca juga : Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan, Dokter dan Nakes Geruduk Gedung DPR

Sebelumnya, belasan remaja diamankan aparat di sekitar Patung Kuda. Mereka diamankan saat berjalan dari Jalan Medan Merdeka Selatan untuk bergabung dengan massa penolak Undang Undang Cipta Kerja di depan Patung Kuda.

Polisi lalu mengumpulkan mereka di area Medan Merdeka Barat Daya. Polisi pun memeriksa ponsel mereka untuk mengecek adakah pesan provokasi yang dikirim maupun yang diterima.

Baca juga : IDI Sebut RUU Omnibus Law Kesehatan Tak Urgent, Kok DPR Ngebet Sahkan?

"Saya enggak sekolah, pak. Saya datang untuk ikut-ikutan aja," ujar seorang remaja yang dicokok itu. Mereka semua lalu diangkut menggunakan mobil tahanan Polres Jakarta Pusat.