Ini Sanksi Jenderal Polisi yang Terlibat Kasus Penyimpangan Seksual

Jakarta, law-justice.co - Polri telah mengambil langkah tegas untuk menindak para anggotanya yang terlijbat dalam kasus penyimpangan hasrat seksual seperti LGBT. Yang terbaru polisi menghukum salah satu jenderalnya, yakni Brigjen EP dengan hukuman non job atau tak diberikan jabatan hingga pensiun.

"Salah satu sanksi yakni nonjob (tidak diberi jabatan) sampai purna," kata Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Sutrisno Yudi Hermawan seperti dilansir detikcom, Selasa (20/10/2020).

Baca juga : Rusia Masukkan `Gerakan LGBT` ke Daftar Organisasi Ekstremis & Teroris

Sebelumnya Irjen Sutrisno Yudi menjelaskan perkara Brigjen EP terlibat LGBT telah selesai akhir tahun lalu. Brigjen EP telah diperiksa Divisi Propam Polri dan dikenakan sanksi di akhir 2019.

"Sudah diperiksa, disidangkan dan sudah diberikan sanksi oleh Div Propam Mabes pada akhir tahun 2019," jelas Irjen Sutrisno Yudi.

Baca juga : Polisi Kendari Diduga LGBT Pernah Jadi Korban Kekerasan Seksual

Seperti diketahui, kabar mengenai adanya kelompok LGBT di TNI dan Polri ini mengemuka setelah diungkapkan oleh Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) bidang militer Burhan Dahlan. Polri mengatakan tim Propam sedang bergerak memproses sejumlah laporan.

"Begini ya, kalau terkait kasus itu (LGBT di TNI-Polri) tentunya kami tetap menunggu dari Propam Polri bagaimana perkembangan selama ini terkait dengan laporan-laporan yang ada," kata Karo Penmas Divisi Humas Brigjen Awi Setiyono.

Baca juga : Penyimpangan Seksual, Polisi di Kendari Ditangkap & Terancam Dipecat

Awi menyampaikan, dalam peraturan Kapolri (perkap), sudah diatur berkaitan dengan LGBT. Di mana setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma-norma, salah satunya norma kesusilaan.

Awi menuturkan, bila ada anggota Polri yang terlibat dalam kelompok LGBT, Polri tidak segan memberikan penindakan tegas. Sanksi kode etik, lanjut Awi, menunggu bagi personel yang memiliki penyimpangan orientasi seks LGBT.

"Jadi kalau terjadi hal tersebut tentunya Polri akan tindak tegas karena memang sudah ada aturan hukumnya bagi yang melanggar, tentunya sanksi kode etik sudah menunggu. Nanti kami tanyakan perkembangannya ke Propam," imbuhnya.